BCN Indonesia Terkait pembayaran jasa Publikasi iklan/banner pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga diduga mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sebesar Rp. 105.425.000,00 juta.
Dari data yang dimiliki oleh BCN Indonesia bahwa pembayaran jasa Publikasi iklan/banner yang diduga dilakukan oleh Sekretaris DPRD Lingga yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Lingga diduga tidak mematuhi Peraturan Bupati Lingga tentang Standar Satuan Harga (SSH)
Berdasarkan informasi yang didapat oleh BCN Indonesia, Bahwa terkait kasus dugaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Penegak Hukum di Kabupaten Lingga, Akan tetapi, Hingga saat ini, Diduga pemeriksaan tersebut tidak berjalan atau diduga macat di tengah jalan.
Akan tetapi, Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, Pihak BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp oleh Sekretaris DPRD Lingga selaku mantan Kepala Dinas Perkim Lingga terkait temuan dan pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh Penegak Hukum di Lingga.
Namun, Diduga Sekretaris DPRD Lingga Bapak Safar telah memblokir Kontak Telepon Redaksi BCN Indonesia, Dari pembelokiran tersebut, Diduga Sekretaris DPRD Lingga mengabaikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada tanggal 02/04/2023, Redaksi BCN Indonesia melaporkan kasus dugaan Korupsi Sekretaris DPRD Lingga selaku mantan Kepala Dinas Perkim kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Nomor surat 381/LP/BCN/02.IV/2023.
Kami berharap kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar melakukan tindak lanjut dan Sprindik kepada Kejaksaan Negeri Lingga terhadap kasus di Kabupaten Lingga tepatnya di Dinas Perkim Lingga yang tidak sesuai dengan Peraturan yang ada, Serta dugaan kebungkaman Sekretaris DPRD Lingga saat dikonfirmasi.
Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Negeri Lingga agar melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Lingga terkait kasus dugaan korupsi pembayaran Jasa Publikasi Iklan/Banner senilai Rp. 105.425.000,00 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan atau Undang-undang yang berlaku.
Penulis : Red
Berita Part : 9