BCN Indonesia – Menindaklanjuti Pemberitaan ke Empat ( 4 ) Terkait Penyalahgunaan Keuangan di Sekretariat DPRD Karimun atas Penarikan Uang Persediaan dan realisasi pembayaran Ganti Uang sebesar Rp2.252.390.779,00 tidak digunakan sesuai ketentuan.
Berdasarkan dari Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2020 diketahui bahwa masih terdapat Sisa kas tunai Per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.054.815.100,00.
Saldo kas Menurut BKU tersebut berbeda dengan saldo rekening koran per 31 Desember 2020 sebesar Rp0,00. Lebih lanjut diketahui bahwa saldo kas tunai sebesar sebesar Rp1.054.815.100,00 adalah sama dengan jumlah saldo kas tunai menurut saldo Kas di Bendahara Pengeluaran di Neraca per 31 Desember 2020 dan baru dilakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah tanggal 7 Januari 2021.
Atas Pemeriksaan fisik (cash opname) yang dilakukan BPK diketahui sisa kas Tunai sebesar Rp1.054.815.100,00 tidak ditemukan di Bendahara Pengeluaran pada Akhir tahun 2020. Menurut penjelasan Bendahara Pengeluaran Diketahui bahwa pada Tanggal 31 Desember 2020, Saldo kas tunai yang dicatat dalam Buku Kas Umum tidak seluruhnya dikuasai secara fisik oleh Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran tidak Dapat merinci keberadaan dana tersebut di akhir tahun 2020. Bendahara Pengeluaran juga tidak mempunyai catatan yang akurat mengenai pihak-pihak yang menguasai saldo kas tunai tersebut. Hasil Pemeriksaan terhadap transaksi akhir tahun 2020 pada rekening giro Sekretariat DPRD, menunjukkan bahwa terdapat Penarikan uang sebesar Rp2.127.041.771,00 yang dilakukan selama bulan Desember 2020, dengan rincian sebagai berikut.
Tanggal 08/12/2020 TRK TUNAI CEK AP IIF GU SETWAN Rp. 1.419.463.000,00
Tanggal 10/12/2020 TRK TUNAI CEK AP RIF GU SETWAN Rp. 419.463.000,00
Tanggal 22/12/2020 TRK TUNAI CEK AP RIF GU Rp. 288.115.000,00
Tanggal 30/12/2020 CASH AP RIF GU DEWAN Rp. 771,00
Total Keseluruhan Sebesar Rp 2.127.041.771,00
Dari Konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran, menyatakan bahwa Bendahara
Pengeluaran tidak dapat memberikan rincian penggunaan uang sebesar Rp2.127.041.771,00 tersebut. Lebih lanjut, Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa penarikan tersebut dilakukan oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran dan selama bulan Desember 2020 Bendahara Pengeluaran telah di non-aktifkan.
Bendahara Pengeluaran hanya melakukan penarikan uang untuk UP/GU secara
langsung sampai dengan bulan Oktober 2020. Sedangkan, penarikan UP/GU di bulan November dan Desember 2020 dilakukan oleh Pembantu Bendahara dan PPTK, sehingga Bendahara Pengeluaran tidak mengetahui rincian penggunaan dari penarikan uang tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut yang di Lakukan oleh BPK atas transaksi rekening giro menunjukkan bahwa penarikan UP/GU selama tahun 2020 pada rekening giro adalah sebesar Rp17.032.135.719,00 diantaranya terdapat pengembalian oleh bank sebesar Rp1.419.463.000,00 dikarenakan kekurangan saldo kas, sehingga penarikan UP/GU yang digunakan untuk belanja sebesar Rp15.612.672.719,00 (Rp17.032.135.719,00 – Rp1.419.463.000,00). Adapun dengan rincian penarikan uang untuk UP/GU selama tahun 2020 sebagai berikut.
Hasil konfirmasi lebih lanjut kepada Bendahara menyatakan bahwa UP/GU yang
ditarik oleh Bendahara Pengeluaran pada tahun 2020 sebesar Rp11.222.964.548,00
telah digunakan untuk pembayaran belanja yang dilakukan secara tunai baik melalui PPTK maupun pembayaran secara langsung. Pembayaran belanja kepada PPTK dilakukan berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) dan/atau Kuitansi Panjar yang diajukan oleh PPTK. NPD tersebut merupakan bukti bahwa Bendahara Pengeluaran telah melakukan pembayaran untuk belanja yang dilakukan oleh PPTK.
Atas bukti NPD yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran untuk penggunaan UP/GU selama tahun 2020 sebesar Rp11.222.964.548,00, belanja yang didukung dengan NPD dan kuitansi panjar hanya sebesar Rp9.410.357.668,00, sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp1.812.606.880,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Penggunaan UP/GU 11.222.964.548,00 (-) NPD dan Kuitansi 9.410.357.668,00 Sisa selisih 1.812.606.880,00
Bendahara pengeluaran tidak dapat memberikan bukti dan penjelasan selisih dari
sisa penarikan uang dengan nilai bukti NPD dan kuitansi yang disampaikan. Bendahara Pengeluaran juga tidak dapat merincikan Bukti NPD dan kuitansi berdasarkan tanggal penarikan uang di rekening giro Bendahara. Selain itu, NPD dan kuitansi panjar yang disampaikan tersebut belum merupakan bukti yang valid, dikarenakan tidak semua NPD dan kuitansi panjar ditandatangani oleh penerima uang dan belum dibuat sesuai dengan tanggal penerimaan uang.
Bendahara Pengeluaran tidak mempunyai catatan yang akurat mengenai penggunaan UP/GU sebesar Rp11.222.964.548,00 selama tahun 2020. Bendahara Pengeluaran menyajikan data yang berbeda-beda terkait rincian penggunaan penggunaan UP/GU dimaksud.
Selanjutnya, atas penggunaan UP/GU sebesar Rp11.222.964.548,00, Bendahara
pengeluaran menyampaikan rincian penggunaan uang berupa buku catatan pribadi
pengeluaran uang. Namun, rincian pengeluaran di dalam buku catatan tersebut
telah bercampur dengan pemberian panjar yang sudah dikembalikan atau dipotong
saat pencairan GU berikutnya. Pada buku catatan tersebut juga terdapat catatan
pengeluaran uang untuk pinjaman pribadi pegawai pada Bendahara Pengeluaran
dan catatan pengeluaran pribadi Bendahara Pengeluaran.
Lebih lanjut yang dilakukan oleh BPK dengan Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa penarikan giro untuk UP/GU sebesar Rp11.222.964.548,00 oleh Bendahara Pengeluaran diantaranya digunakan untuk belanja kegiatan tahun 2020, pembayaran kegiatan tahun 2019 dan pembayaran kegiatan tahun 2020 di luar anggaran. Adapun rincian penggunaan uang UP/GU Rp11.222.964.548,00 berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada BPK adalah sebagai berikut.
1) Pengeluaran untuk kegiatan tahun 2020 sebesar Rp8.970.573.769,00
2) Pembayaran kegiatan tahun 2019 sebesar Rp1.873.500.697,00 yang belum
dibayarkan sampai akhir 2019. Dari nilai tersebut diantaranya sebesar
Rp475.865.148,00 digunakan untuk pembayaran pinjaman kepada pihak lain
untuk penyetoran sisa UP tahun 2019 dan bunga pinjaman sebesar
Rp60.000.000,00.
3) Pembayaran kegiatan yang tidak memiliki anggaran di tahun 2020 sebesar
Rp65.900.000,00.
4) Sisa uang antara penarikan dengan pengeluaran sebesar Rp312.990.082,00
(Rp11.222.964.548,00 – Rp8.970.573.769,00 – Rp1.873.500.697,00 –
Rp65.900.000,00) digunakan untuk:
– Pembayaran pajak kegiatan Reses tahun 2019 sebesar Rp110.000.000,00
yang diserahkan kepada pembantu PPTK;
– Pembayaran pinjaman kepada pihak lain oleh Bendahara Pengeluaran
sebesar Rp202.990.082,00.
Hal tersebut menunjukkan terdapat penggunaan uang pada Bendahara Pengeluaran
atas transaksi UP/GU tahun 2020 yang tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp2.252.390.779,00 (Rp1.873.500.697,00 + Rp65.900.000,00 +
Rp312.990.082,00).
Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa pembayaran kegiatan 2019 yang baru dilakukan pada tahun 2020 karena belanja tersebut sudah dipertanggungjawabkan pada tahun 2019 dan belum dibayarkan kepada pihak yang berhak, sehingga Bendahara Pengeluaran menggunakan uang UP/GU tahun 2020. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas kegiatan 2019 karena adanya permintaan dari DPRD dan persetujuan dari Pengguna Anggaran secara lisan.
Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa bukti pengeluaran sebesar Rp2.252.390.779,00 untuk kegiatan tahun 2019 dan yang tidak tersedia anggaran tersebut telah termasuk dalam dokumen bukti pertanggungjawaban Belanja Sekretariat DPRD Tahun 2020. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Bendahara Pengeluaran tidak dapat menyerahkan dokumen bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang sebesar Rp2.252.390.779,00 dimaksud kepada BPK.
Hasil konfirmasi kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran menyatakan
bahwa Sekretaris DPRD telah menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk tidak membebankan kegiatan tahun 2019 yang belum terbayarkan dengan UP/GU tahun 2020. Namun, dikarenakan adanya permintaan DPRD untuk pembayaran atas kegiatan tahun 2019 yang belum diterima dari Bendahara Pengeluaran, maka Sekretaris DPRD dengan terpaksa menyetujui pembayaran atas kegiatan 2019 tersebut. Sekretaris DPRD tidak mengetahui penyebab belanja tersebut belum terbayarkan di tahun 2019.
Sekretaris DPRD kemudian menyampaikan bukti atas kegiatan tahun 2019 yang dibayarkan pada tahun 2020. Adapun nilai yang dibayarkan untuk pembayaran kegiatan tahun 2019 menurut dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan Sekretaris DPRD adalah sebesar Rp1.832.984.230,00 dengan rincian sebagai berikut.
– Belanja Kegiatan reses 1.415.587.500,00
– Belanja Kegiatan Perda 190.127.000,00
– Belanja Adum 209.509.730,00
– Belanja Jasa Media 17.760.000,00
Jumlah 1.832.984.230,00
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan nilai belanja UP/GU tahun 2020 yang digunakan untuk pembayaran kegiatan tahun 2019 antara bukti pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD dengan penggunaan uang UP/GU berdasarkan pengakuan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp419.406.549,00 (Rp2.252.390.779,00 – Rp1.832.984.230,00).
Atas nilai tersebut, Sekretaris DPRD tidak mengetahui penggunaan uang tersebut. Dengan demikian, terdapat penggunaan UP/GU tahun 2020 yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp1.832.984.230,00 untuk pembayaran belanja tahun 2019 dan penggunaan uang yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp419.406.549,00.
Maka Dari itu, Diminta Kajati Kepri, KPK dan Kajagung Ungkap Kasus yang menjadi Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Karimun terkait Pengelolaan Kas Tidak Memadai dan Terdapat Kekurangan Kas Pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp4.485.001.184,00 dan Penggunaan Kas Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.832.984.230,00 Bersambung …..
Berita Part 4