BCN Indonesia – Terkait Peredaran Dugaan Praktek Perjudian seperti Gelanggang Permainan ( Gelper ) dan Perjudian Bola Pimpong yang biasanya terletak di Salah satu Ruangan VIP Karaoke di Kota Batam Merajalela.
Yang mana Dari Salah satu Tempat Dugaan Praktek perjudian Bola Pimpong yang terletak di Salah satu Karaoke di Batam sebut saja Biliar Center berlokasi di sekitaran Nagoya Terus Beroperasi Hingga Bertahun-tahun Lamanya.
Adanya Dugaan Praktek Perjudian berjenis Bola Pimpong yang terletak di salah satu Ruangan VIP Karaoke Biliar Center sudah tidak terdengar Asing lagi dan diduga Adanya Praktek perjudian berjenis Bola Pimpong kebal oleh Hukum.
Bukan hanya Dugaan Praktek perjudian berjenis Bola Pimpong saja yang di sediakan oleh Manajemen Karaoke Biliar Center, Tetapi Biliar center juga Menyediakan Gelanggang Permainan ( Gelper ) yang mana permainan Anak-anak di sulap menjadi ajang Permainan Desawa yang diduga adanya unsur Praktek Perjudian Permainan Elektronik.
Dugaan Praktek Perjudian di Biliar Center, ternyata salah satu Tempat perjudian yang besar di Nagoya dan namanya juga tidak terdengar asing Sebut saja “Wukong” merupakan Group dari Biliar Center yang mempasilitasi Praktek perjudian Berjenis Gelanggang Permainan ( Gelper ).
Menelusuri Lebih mendalam, Adapun Tempat Unsur Dugaan Perjudian berjenis Gelanggang Permainan ( Gelper ) dan Bola Pimpong di Kota Batam merupakan Dari Biliar Center yang mempasilitasi Dugaan Praktek Perjudian Bola Pimpong dan telah di sediakan di Tempat-tempat Ruangan VIP Karaoke dan ada juga Gelanggang Permainan ( Gelper ) di Dalam Biliar Center yang mana Tempat tersebut Berlokasi di wilayah Komplek Bukit Mas, Nagoya Batam.
Wukong, Merupapakan Tempat Dugaan Praktek Perjudian berjenis Gelanggang Permainan ( Gelper ) yang berlokasi di Wilayah Nagoya Bisnis Center Kota Batam yang buka/tutup sampai sampai 24 Jam.
City Hunter, Merupakan Tempat Dugaan Praktek Perjudian berjenis Gelanggang Permainan ( Gelper ) yang berlokasi di Komplek Nagoya Newtown, Lubuk Baja Nagoya Kota Batam, Tepatnya Simpang Lima Nagoya yang buka/tutup sampai 24 Jam,
Sky 88, Merupakan Tempat Dugaan praktek Perjudian berjenis Gelanggang Permainan ( Gelper ) yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Komplek pertokoan, samping Sinas Bulan Nagoya Batam yang Beroperasi buka/tutup hingga 24 Jam.
Gelper Pasifik, Juga merupakan tempat Dugaan Praktek Perjudian berjenis Gelanggang Permainan ( Gelper ) yang berlokasi Jalan Duyung Sei Jodoh, Nagoya Batam, tepatnya di Dalam Hotel Pasific Lantai Dasar sebelah VG Hall Diskotik Pasific Batam.
“Wukong” yang merupakan Group dari Biliar Center ternyata sudah Berdiri bertahun-tahun lamanya dan Hingga saat ini Aparatur dari Kepolisian Polresta Barelang diduga tidak sanggup untuk memberantas Perjudian “Wukong dan Biliar Center”
Yang Parahnya lagi, beberapa Bulan lalu Kapolresta Barelang telah menggerebek salah satu Tempat perjudian di Batam Jodoh yang diduga Adanya unsur Praktek Perjudian gelanggang Permainan ( Geper ).
Dari Konfrensi Pers yang di kutip oleh Tim Redaksi dari beberapa media bahwa kapolresta Barelang mengatakan “Saya akan menindak pelaku dan tempat-tempat yang tidak ada Ijin dan mengandung unsur Perjudian di Kota Batam, Perjudian ini penyakit Masyarakat dan kami akan menindak secara tegas” 14/01/2022.
Perkataan yang telah di ungkapkan oleh Kapolresta Barelang diduga hanya Kalbuan Angin yang mengelabui Masyarakat Kota Batam yang mana sampai saat Ini, Dugaan Praktek Perjudian di Kota Batam semangkin Hari semangkin Merajalela, contoh hal Biliar Center dan Wukong.
Sementara Itu, Tim redaksi mencoba meminta Konfirmasi kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kota Batam melalui Pesan Whatsapp terkait Perijinan Gelper Biliar Center, Wukong, City Hunter, Sky 88, Osen Game Pungin, Gelper di Pasifik Serta Ijin Licensi Minuman yang disediakan Oleh manajemen Biliar Center.
Namun, Konfirmasi yang di Kirim kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kota Batam belum juga menuai Balasan, Untuk itu Tim Redaksi terus berusaha Meminta Keterangan terkait Perijinan yang telah di Keluarkan Oleh Dinas DPMPTSP Kota Batam.
Ketika di Konfirmasi oleh Tim Redaksi kepada Kapolresta Barelang terkait peredaran Praktek Perjudian di Kota Batam. Ternyata Tim Redaksi sia-sia meminta Konfirmasi kepada Kapolresta Barelang yang mana Kapolresta Barelang Diduga Telah memblokir Kontak HP Tim redaksi.
Sama halnya dengan Kapolda Kepri yang telah di konfirmasi oleh Tim Redaksi bahwa kapolda kepri hanya Membaca konfirmasi dari Tim Redaksi dan tidak memberikan Tanggapan yang Pasti terkait Perjudian di Kota Batam.
Untuk itu, Diminta Kapolda kepri dan Kapolresta Barelang Merazia Tempat-Tempat Dugaan Praktek Perjudian di Biliar Center, Wukong, City Hunter, Sky 88, Osen Game Pungin dan Gelper di Pasifik serta menindak tegas Para Pemilik Usaha Gelanggar Permainan tersebut.
Penulis : MP
Berita Part : VI