BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke Empat ( 4 ) Terkait adanya dugaan penyalahgunaan minyak bersubsidi berjenis solar di Kabupaten Bintan.
Pada tanggal 21 Agustus 2022, Oknum pengusaha ikan yang bernama “Akok Kawal” mendatangi tim BCN Indonesia, Dari keterangan oknum pengusaha tersebut bahwa pihak Kepolisian Polres Bintan telah melakukan Pemeriksaan terhadap oknum pengusaha tersebut.
Ketika BCN Indonesia meminta keterangan langsung kepada Oknum pengusaha ikan yang diduga dalang dari kelangkaan minyak solar bersubsidi di Bintan, hasil pemeriksaan Oknum pengusaha tersebut mengatakan bahwa yang ia kerjakan itu salah.
“Iya kata Polisi itu salah” Ujar Akok Kawal pengusaha ikan di kawal Kabupaten Bintan
Tanggal 22 Agustus 2022, Tim Investigasi BCN Indonesia berkunjung ke kantor Kepolisian Polres Bintan, Kunjungan BCN Indonesia bukan hanya melakukan konfirmasi saja kepada Kepala Kepolisian Polres Bintan tetapi juga Kunjungan silaturahmi.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Bintan juga mengatakan akan menindaklanjuti proses ini lebih dalamm, dan kemarin juga teman-teman Reskrim Polres Bintan telah mengecek lokasi serta ijin Rekomendasi, dan boleh nanti berbincang-bincang dengan reskrim untuk menanyai lebih jelasnya.
Bersama Tim BCN Indonesia mendatangi Ruangan Reskrim Polres Bintan untuk menggali informasi lebih lanjut hasil pemeriksaan oknum pengusaha ikan yang diduga dalang dari kelangkaan minyak subsidi berjenis solar di Kabupaten Bintan.
Reskrim Polres bintan juga menunjukan surat-surat Rekomendasi kepada BCN Indonesia, surat Rekomendasi yang ditunjukan oleh reskrim Polres Bintan ternyata bukan hanya 1 melainkan lebih dari 15 surat Rekomendasi.
Namun, dari keterangan Polres pada pemberitaan ke Empat ( 4 ) bahwa mengatakan Sumber minyak solar untuk kapal dubawah 30GT diperoleh Akok dengan Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Bulan agustus sdr akok mendapat quota sebanyak 80.000 liter.
Sementara itu, Pada tanggal 21 Agustus 2022 BCN Indonesia mencoba komunikasi melalui telepon gengam kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Tetapi sudah berulang kali BCN Indonesia melakukan Telepon kepada Dinas Perikanan tersebut tidak lah Mengangkat.
Tim BCN Indonesia juga melakukan konfirmasi melalui Pesan SMS kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bintan terkait surat rekomendasi yang diberikan kepada Akok Kawal pengusaha ikan yang diduga salah gunakan minyak subsidi berjenis Solar dan diduga dalang dari kelangkaan minyak solar subsidi di Kabupaten Bintan.
Hasil Konfirmasi yang dilakukan BCN Indonesia kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, hingga saat ini belum juga mendapatkan balasan dari dinas DKP Tersebut, yang mana dalam dugaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan bersekongkol dengan oknum pengusaha ikan “Akok Kawal” terkait surat Rekomendasi.
Oknum pengusaha ikan yang diduga melakukan Manipulasi minyak subsidi berjenis solar itu Apakah sebagai Penyalur atau Pengguna, yang mana dari Pemberita Bantahan di salah satu media online bahwa Oknum pengusaha tersebut mengatakan minyak yang saya kelola, juga saya bagikan kepada nelayan tradisional yang ada di desa Kawal ini.
Berdasarkan Undang-undang menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 13/Permen-KP/2015, pasal 7 nomor 4 bahwa Surat Rekomendasi berlaku untuk satu kali pembelian pada 1 (satu) titik serah/penyalur.
Tetapi, dalam dugaan bahwa oknum pengusha tersebut berulang kali melakukan pengambilan ke SPBUM kawal serta SPBUK Tanjung Uban dan telah melanggar Kementerian dan Kelautan pasal 7.
Diduga kuat, surat Rekomendasi yang dilakukan oleh Pengusaha ikan “Akok Kawal” tidak lah lengkap sesuai dengan Undang-undang kementerian kelautan Pasal 6 dan Pasal 7.
Untuk itu, diminta Aparat Penegak Hukum polres Bintan serta dinas Kelautan dan Perikanan agar segera melakukan pemeriksaan penyelidikan lebih mendalam terhadap saudara Akok Kawal selaku pengusaha Ikan dan Menarik surat Rekomendasi terhadap Akok Kawal serta tidak memberikan Surat Rekomendasi kepada Akok Kawal apabila menyalahi aturan Kementrian Kelautan dan Peraturan Minyak bersubsidi.
Penulis : MP
Berita Part : 5