BCN Indonesia – Menindaklanjuti terkait pemberitaan ke Tiga (3) terkait dugaan mafia minyak solar bersubsidi yang dikelolah oleh oknum pengusaha di Kabupaten Bintan. Yang mana bahwa oknum pengusaha Ikan tersebut telah mendapatkan Lembaran Rekomendasi terkait izin mengangkut minyak solar bersubsidi dari Tanjung Uban.
Oknum Pengusaha yang berinisial AK Bahwa diduga terlibat mafia minyak solar bersubsidi yang mana berdasarkan Investigasi serta keterangan warga setempat bahwa pengusaha ikan tersebut yang sering disebut Akok Kawal di daerah Kawal, Kabupaten Bintan ini ternyata memiliki kapal ikan lebih dari 30 Gross Ton (GT) yang seharusnya membeli bahan bakar dengan solar Industri bukan subsidi.
Dalam peraturan Perundang-undangan Menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia Nomor 13/ Permen-KP/2015tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat Rekomendasi pembelian Jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha perikanan tangkap Pasal 7 Bahwa Surat Rekomendasi berlaku untuk satu kali pembelian pada 1 (satu) titik serah/penyalur.

Namun, Diduga oknum pengusaha tersebut lebih dari satu kali melakukan pembelian minyak solar bersubsidi dan dalam pengangkutan atas pembelian minyak solar bersubsidi menggunakan jenis mobil lori.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh BCN Indonesia bahwa Oknum pengusaha tersebut telah dilakukan pemangilan oleh Kepolisian Polres Bintan. Pada tanggal 19 Agustus 2022 BCN Indonesia meminta konfirmasi melalui pesat whatsapp kepada Kapolres Bintan untuk mengetahui kronologi Pemanggilan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polres Bintan serta meminta konfirmasi menindaklanjuti Pemberitaan.
Ketika di Konfirmasi Kapolres Bintan mengatakan “Trimakasih informasi nya..
Untuk teknis kami sdh sampaikan reskrim utk lidik dan kordinasi dg instansi terkait..
Kami persilahkan untuk hadir datang dan konfirmasi lebih lanjut dengan penyidik kami dan bagian seksi humas kami..
Semoga selamat dan sehat selalu pak. Trims”.

Sementara itu, BCN Indonesia meminta konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Reskrim Polres Bintan terkait proses Pemanggilan Oknum tersebut mengatakan “slmt siang
silahkan utk pemberitaan skrg melalui kasi humas, tks šš»”.
Untuk mendapatkan informasi terkait Pemeriksaan Oknum pengusaha tersebut, BCN Indonesia juga melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Bintan, Ketika BCN Indonesia meminta konfirmasi kepada Humas Polres Bintan mengataka “Satreskrim polres bintan telah melakukan klarifikasi terhadap sdr. Akok dan karyawannya, dan juga terhadap SPBUM kawal serta SPBUK Tg. Uban.
Sumber minyak solar utk kapal dubawah 30GT diperoleh Akok dengan rekomendasi dari dinas perikanan kab. Bintan.
Bulan agustus sdr akok mendapat quota sebanyak 80.000 ltr,”.
Atas Dugaan mafia minyak solar bersubsidi, Diminta Kapolres Bintan Usut oknum Pengusaha Akok Kawal yang Diduga dalang dari kelangkaan Minyak solar bersubsidi di Kabupaten Bintan dengan alasan memiliki Surat rekomendasi dari DKP Serta diminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Kabupaten Bintan menarik surat Rekomendasi yang diberikan kepada Oknum Pengusaha “Akok Kawal” dan merevie surat persyaratan Rekomendasi Oknum Pengusaha tersebut yang mana sudah tertuang dalam Perundang-undangan Menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia Nomor 13/ Permen-KP/2015tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat Rekomendasi pembelian Jenis bahan bakar minyak.
Penulis : Mulian Pratama
Berita Part : 4