BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke 2 terkait Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri yang mana Sekretariat DPRD Kepri terdapat Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp. 751.478.526,00 Juta dari 137 Item Jumlah Pelaksana Perjalanan Dinas.
Atas Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kepri yang mana telah dilakukan Konfirmasi tertulis kepada hotel oleh BPK RI Terdapat beberapa Hotel baik di Batam, Karimun dan Lingg hingga Natuna dengan data Pada bukti Pertanggungjawaban yaitu nama tamu, tanggal check in dan check out, nomor kamar, serta jumlah Pembayaran dengan catatan pada data base hotel Menunjukan Bahwa Beberapa data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel.
Pada Pemberitaan ke 2 Bahwa menunjukan Bahwa Bill/Invoice yang disampaikan oleh Para Pelaksanaan Perjalanan dinas sebagai bukti Pertanggungjawaban Penginapan pada Pelaku Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri di Uji Petik bahwa tidak sesuai Kondisi senyatanya Pelaksanaan Tugas, Sehingga terdapat kelebihan Pembayaran belanja Perjalanan dinas kepada 137 pelaksana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri.
Sementara Itu, bcnindonesia.com dan mediatrias.com mencoba meminta Konfirmasi kepada Ketua DPRD Kepri terkait Kelebihan Biaya Belanja Perjalanan Dinas yang mana Diduga Bahwa Whatsapp Tim bcnindonesia.com dan mediatrias.com telah diblokir oleh Ketua DPRD Kepri yang mana Ketua DPRD Kepri diduga Takut untuk dimintai Keterangan terkait Hal temuan di BPK RI.
Atas Dugaan Ketua DPRD Kepri Bapak Jumaga Nadeak yang telah memblokir Kontak Whatsapp Telepone bcnindonesia.com dan mediatrias.com yang tidak mau dimintai Keterangan, Pada Tanggal 20 Juli 2022 Tim Redaksi mencoba Kembali meminta Konfirmasi Melalui Pesan Whatsapp kepada ketua DPRD Kepri terkait Hal temuan di BPK RI Terhadp kelebihan Biaya belanja perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri, Bahwa diketahui Pesan Konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Redaksi masih terlihat Ceklis 1.
Terdapatnya Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri berdasarkan Data BPK RI Menunjukan Bahwa Kondisi tersebut disebabkan oleh Para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak senyatanya dan PPTK dan PPK SKPD kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Dengan demikian, yang mana dalam temuan di BPK RI Terkait kelebihan Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas pada sekretariat DPRD Kepri menunjukan Bahwa dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK-SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang beraitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Dimana dalam Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada: Pasal 22 ayat (1) huruf c, biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara At Cost, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel berdasarkan Standar Satuan Harga dan dibayarkan secara lumpsum; dan Pasal 24 ayat (1) yang mengatur Pihak yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.
Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ( Kejati Kepri ) Untuk Periksa Sekretariat DPRD Kepri ( Setwan DPRD Kepri ) Terkait Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan dinas di Lingkungan Sekreatriat DPRD Yang mana dalam Temuan di BPK RI Bahwa Data Bill/Invoice tidaklah Senyata.
Penulis : Mulian Pratama
Editor : Andin
Berita : Part 3