BCN Indonesia – Menindaklanjuti Pemberitaan ke Tiga terkait kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di DPRD Provinsi Kepri yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 751.478.526,00. Juta Rupiah.
Dari hasil Pemeriksaan BPK RI Pada tanggal 19 Mei 2022 dengan Nomor : 82.AL/LHP/XVIII.TJP/05/2022 Bahwa terdapat kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di DPRD Kepri Sebesar Rp. 751.478.526,00 Juta Rupiah, Namun Dari hasil Pemeriksaan Telah dilakukan Pengembalian Sebesar Rp. 83.689.225,00.
Atas pengembalian Tersebut, Dengan demikian masih tersisa dan belum menyelesaikan Kelebihan Pembayaran yaitu Sekretariat DPRD sebesar Rp 667.789.301,00. dan Sekretaris DPRD Harus mempertanggungjawabkan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 667.789.301,00 dengan menagih kepada Pelaku perjalanan Dinas dan menyetorkan ke kas daerah.
Terkait kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri menunjukkan bahwa Bill/Invoice yang disampaikan oleh para Pelaksana Perjalanan Dinas sebagai Bukti pertanggungjawaban Penginapan pada Sekretariat DPRD Kepri yang diuji Petik tidak sesuai kondisi senyatanya pelaksanaan Penugasan, Sehingga terdapat kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan dinas sebesar Rp 667.789.301,00.
Saat di Konfirmasi oleh mediatrias.com dan bcnindonesia.com kepada Sekretaris DPRD Kepri terkait Kelebihan Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri melalui Pesan Whatsapp, Bahwa diduga Kuat Sekwan DPRD Kepri Martin Luther Maromon Telah memblokir Kontak Whatsapp mediatrias.com dan bcnindonesia.com yang mana sekwan DPRD Kepri diduga Buang badan dari Dugaan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kepri sebesar Rp. 751.478.526,00.
Kemudian mediatrias.com dan bcnindonesia.com Juga Meminta Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak terkait kelebihan Perjalanan Dinas, Namun alhasil Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak diduga Juga telah memblokir Kontak Whatsapp mediatrias.com dan bcnindonesia.com yang mana pada Tanggal 6 Juni 2022 mediatrias.com dan bcnindonesia.com telah mengkonfirmasi Ketua DPRD Tersebut, tetapi tidak ada Balasan.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: pada Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK-SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; dan Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang beraitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; serta Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Sementara Itu, dengan Pergub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada: Pasal 22 ayat (1) huruf c, biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara At Cost, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel berdasarkan Standar
Satuan Harga dan dibayarkan secara lumpsum; dan Pasal 24 ayat (1) yang mengatur Pihak yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.
Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memeriksa Sekretaris DPRD Kepri terkait kelebihan Perjalanan Dinas yang telah merugikan Negara sebesar Rp. 667.789.301,00 Juta Rupiah.
( Red )
Berita Part 3