• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Diminta Kejati Kepri Periksa Sekwan DPRD Kepri Terkait Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp. 751.478.526,00

BCN Indonesia by BCN Indonesia
18 Juni 2022
in News
0 0
Diminta Kejati Kepri Periksa Sekwan DPRD Kepri Terkait Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp. 751.478.526,00

foto : ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Menindaklanjuti Pemberitaan ke Tiga terkait kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di DPRD Provinsi Kepri yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 751.478.526,00. Juta Rupiah.

Dari hasil Pemeriksaan BPK RI Pada tanggal 19 Mei 2022 dengan Nomor : 82.AL/LHP/XVIII.TJP/05/2022 Bahwa terdapat kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di DPRD Kepri Sebesar Rp. 751.478.526,00 Juta Rupiah, Namun Dari hasil Pemeriksaan Telah dilakukan Pengembalian Sebesar Rp. 83.689.225,00.

Atas pengembalian Tersebut, Dengan demikian masih tersisa dan belum menyelesaikan Kelebihan Pembayaran yaitu Sekretariat DPRD sebesar Rp 667.789.301,00. dan Sekretaris DPRD Harus mempertanggungjawabkan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 667.789.301,00 dengan menagih kepada Pelaku perjalanan Dinas dan menyetorkan ke kas daerah.

BERITADALAM

DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

31 Januari 2023
10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

29 Januari 2023
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

29 Januari 2023
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

Diduga Oknum di Sekwan DPRD Anambas Korupsi Perjalanan Dinas, Berikut Inisial Pelakunya

25 Januari 2023

Terkait kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri menunjukkan bahwa Bill/Invoice yang disampaikan oleh para Pelaksana Perjalanan Dinas sebagai Bukti pertanggungjawaban Penginapan pada Sekretariat DPRD Kepri yang diuji Petik tidak sesuai kondisi senyatanya pelaksanaan Penugasan, Sehingga terdapat kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan dinas sebesar  Rp 667.789.301,00.

Saat di Konfirmasi oleh mediatrias.com dan bcnindonesia.com kepada Sekretaris DPRD Kepri terkait Kelebihan Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri melalui Pesan Whatsapp, Bahwa diduga Kuat Sekwan DPRD Kepri Martin Luther Maromon Telah memblokir Kontak Whatsapp mediatrias.com dan bcnindonesia.com yang mana sekwan DPRD Kepri diduga Buang badan dari Dugaan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kepri sebesar Rp. 751.478.526,00.

Kemudian mediatrias.com dan bcnindonesia.com Juga Meminta Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak terkait kelebihan Perjalanan Dinas, Namun alhasil Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak diduga Juga telah memblokir Kontak Whatsapp mediatrias.com dan bcnindonesia.com yang mana pada Tanggal 6 Juni 2022 mediatrias.com dan bcnindonesia.com telah mengkonfirmasi Ketua DPRD Tersebut, tetapi tidak ada Balasan.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: pada Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK-SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; dan Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang beraitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; serta Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Sementara Itu, dengan Pergub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada: Pasal 22 ayat (1) huruf c, biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara At Cost, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel berdasarkan Standar
Satuan Harga dan dibayarkan secara lumpsum; dan Pasal 24 ayat (1) yang mengatur Pihak yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.

Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memeriksa Sekretaris DPRD Kepri terkait kelebihan Perjalanan Dinas yang telah merugikan Negara sebesar Rp. 667.789.301,00 Juta Rupiah.

( Red )
Berita Part 3

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026
News

DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

31 Januari 2023
10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya
News

10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

29 Januari 2023
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi
News

Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

29 Januari 2023
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi
News

Diduga Oknum di Sekwan DPRD Anambas Korupsi Perjalanan Dinas, Berikut Inisial Pelakunya

25 Januari 2023
Lima Daerah di Sumbar Banjir dan Longsor, Dua Orang Meninggal Dunia
News

Lima Daerah di Sumbar Banjir dan Longsor, Dua Orang Meninggal Dunia

25 Januari 2023
Kembali Longsor Melanda Sitinjau Lauik, lalu Lintas Macet Total
News

Kembali Longsor Melanda Sitinjau Lauik, lalu Lintas Macet Total

24 Januari 2023
Next Post
Pemko Batam Apresiasi Capian Imunisasi Anak di Galang Capai 97 Persen

Pemko Batam Apresiasi Capian Imunisasi Anak di Galang Capai 97 Persen

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In