BCN Indonesia – Salah satu Gudang penampungan minyak solar yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam diduga belum tersentuh oleh Hukum, Padahal penampungan minyak solar yang diduga ilegal tersebut yang dimiliki oleh Oknum pengusaha berinisial sapaan H kebal terhadap Hukum.
Berdasarkan informasi yang di dapat, Gudang penampungan minyak solar milik pengusaha inisial H Diduga pernah di sita oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada beberapa minggu lalu. Namun terkait penyitaan barang minyak solar milik H sampai saat ini belum adanya penangkapan terhadap pelaku.
Padahal pemilik Gudang penampungan minyak solar yang diduga ilegal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.Sep 5, 2022.
Akan tetapi, Tanpak dugaan terkait penyitaan barang minyak solar Milik H, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Kota Batam diduga tidak melakukan penahanan dan tidak mengerti tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, Yang mana dalam dugaan Aparat Penegak Hukum bersekongkol dengan oknum pengusaha berinisial H.
Kemudian, Untuk mendapatkan keterangan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Redaksi BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polda Kepri terkait penangkapan minyak solar di Bengkong yang dapat merugikan Negara, Tetapi dari hasil konfirmasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia belum mendapatkan balasan.
Untuk itu, BCN Indonesia belum meminta keterangan kepada Kapolda Kepri terkait penangkapan minyak di wilayah bengkong, Dengan demikian, Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam agar melakukan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi.
Penulis : Red
Berita Part : 1