BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait peredaran rokok tampa cukai seperti Luffman yang mana rokok tersebut sudah bertahun-tahun beredar di Kepualaun Riau seperti di Kota Batam.
Peredaran rokok tampa pita cukai sudah tidak terdengar asing lagi di kalangan masyarakat Kota Batam, Aparatur Penegak Hukum serta instansi Bea Cukai Batam.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia pada tanggal 23 Agustus 2022, Banyak para pengusaha Grosir, Toko, serta Warung-warung kecil pinggir jalan Kota Batam yang menjual rokok tampa pita cukai, yang mana terlihat jelas para pedagang tersebut telah menjual rokok tampa pita cukai seperti Luffman.
Terkait peredaran rokok tampa pita cukai yang sudah beredar hingga Bertahun-tahun lamanya, Sampai saat ini, Pihak Bea Cukai Batam diduga tidaklah melakukan penindakan tegas terkait pita cukai rokok, Sehingga para pengusaha tersebut dengan leluasa memproduksi dan mengedarkan hasil produksi tersebut ke Berbagai daerah seperti Kota Tanjungpinang, Karimun, Natuna, Batam serta ke Luar Provinsi Kepri seperti di Provinsi Riau.
Peredaran rokok merek Luffman tanpa pita cukai membawa berdampak negatif bagi keuangan negara maupun perekonomian negara secara umum, Yang mana estimasi kerugian negara dalam hal penerimaan dan pendapatan cukai rokok mencapai 10 hingga 50 miliar rupiah setiap tahunnya.
Kemudian BCN Indonesia meminta keterangan melalui Pesan Whatsapp kepada Pihak Bea Cukai Batam terkait Peredaran Rokok Luffman tampa cukai yang leluasa beredar di Batam sehingga bisa merugikan Negara.
Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah Mengatakan “Ijin saya coba sampaikn, terkait peredaran rokok ilegal BC sudah melakukan penindakan dan operasi pasar, u tahun 2021 saja total yg dilakukan penindakan sebanyak sekitar 75 jt batang, u empat bulan ini saja sudah lebih dari 700an rb batang yg dilakukan penindakan, jd upaya kita u menekan peredaran rokok ilegal msh terus berjalan. Memang msh ada ditemukan rokok2 yg ilegal di Batam u itu upaya kita gak berhenti dan akan terus melakukan operasi, Tp tentunya smg strategi2 tertentu dan pasti sangat didukung informasi2 dari Masyarakat.”
Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan, rokok Luffman tanpa pita cukai masih bebas dijual di pasaran, baik di toko maupun di warung-warung kecil. Dan yang lebih parahnya lagi produsen dan pedagang besar rokok Luffman tanpa cukai yang juga beralamat di Kota Batam tidaklah pernah tersentuh oleh hukum.
Diminta Kepada Mentri Keuangan Sri Mulyani untuk menindak tegas Kepala Bea Cukai Batam yang mana peredaran rokok tampa cukai yang diduga rokok ilegal bertebaran di Provinsi Kepri dan tidak adanya penindakan pada Bea Cukai Batam sehingga bisa mengakibatkan kerugian Negara.
Yang Parahnya lagi, Pihak Bea Cukai Batam hanya merajia Tempa-tempat warung Kecil, Grosir, serta Toko-toko yang menjual Rokok Ilegal tersebut yang tidak memiliki pita cukai.
Tetapi, Sampai sekarang pihak Bea Cukai Batam tidaklah melakukan tindakan yang tegas terhadap Bos/Pengusaha Produksi Rokok luffman tersebut, yang mana rokok tersebut di Produksi di Kota Batam, dalam Dugaan yang kuat dan bertahun-tahun lamanya beroperasi peredaran rokok tersebut diduga adanya Kongkalikong dengan pihak Bea Cukai, sehingga peredaran rokok tersebut berjalan dengan mulus.
Dijelaskan Juga dalam Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut yakni Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu pada Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : MP
Berita Part : IV