BCN Indonesia – Dinas Kesehatan Kota Batam mendapatkan permasalahan terkait penerimaan restribusi yang tidak sesuai dengan nilai surat tanda setoran yang mengakibatkan terdapat per selisian sebesar Rp. 205.339.970 juta.
Berdasarkan temuan BPK RI TA. 2021 Bahwa restribusi pelayanan kesehatan atas pencatatan pada SIPKD tidak berdasarkan bukti setor dari masing-masing bendahara pembantu.
Atas perbandingan nilai pendapatan restribusi bulanan antara BKU bendahara Dinas Kesehatan dengan BKU seluruh puskesmas terdepat perbedaan yaitu dari BKU bendahara penerima dinas ( Aplikasi Ben-Online ) sebesar Rp. 1.740.204.030,00 miliar, Tetapi dari hasil STS seluruh Puskesmas sebesar Rp. 1.945.544.000,00 miliar, Sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 205.339.970 juta.
Terkait pencatatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan bahwa setiap bulanya mendapatkan keselisihan selama tahun 2021. Sementara itu terkait hal tersebut, Dari isi bunyi yang dituangkan dalam LHP, Bahwa Dinas Kesehatan Kota Batam menyatakan tidak dapat menjelaskan adanya selisih tersebut.
Sementara itu, Bendahara penerima juga menyatakan bahwa beban kerja yang ditanggungnya selama ini terlalu berat. Tetapi apakah dalam sistem penerimaan restribusi pada Dinas Kesehatan Kota Batam tidak memiliki Bendahara pembantu, Sehingga diduga kepala dinas Kesehatan Kota Batam hanya membebankan Bendahara penerima menjadi tulang punggung dalam pengelolaan restribusi di dinas Kesehatan Kota Batam.
Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban LPJ Bendahara penerima tidak terdapat dokumen laporan penerimaan dan penyetoran, Reistrasi STS, Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah, Sehingga diduga dalam pungutan restribusi adanya permainan yang sangat rapi.
Hingga berita ini di Publikasikan, Pihak mediatrias.com belum meminta keterangan kepada kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dengan adanya temuan yang mengakibatkan terjadinya selisi dalam laporan yang diduga kurang akut yang akan diduga terjadinya unsur korupsi.
Penulis : Sumber mediatrias.com
Berita Part : 1