• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Dua Hari Lagi, Ferdy Sambo CS Diserahkan ke Kejaksaan Agung

BCN Indonesia by BCN Indonesia
3 Oktober 2022
in News
0 0
Dua Hari Lagi, Ferdy Sambo CS Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

MEDIATRIAS.COM – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs akan memasuki babak baru. Pada 5 Oktober 2022 mendatang, pelimpahan tahap II akan dilakukan di Bareskrim Polri.

“(Tahap II) dilakukan Rabu, 5 Oktober 2022 di Bareskrim. Info terakhir dari tim penyidik berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

Kemudian, kata Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut bahwa pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs dilakukan di antara hari Senin 3 Oktober atau Rabu 5 Oktober 2022. “Ya sama – sama menunggu dulu saja (pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana untuk melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan depan. Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022.

“Kewajiban penyidik akan segera melimpahkan atau tahap 2, insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan dan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Dedi menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini akan dilakukan di Bareskrim Polri. Meski demikian, ia tidak mengungkap secara jelas kapan waktu penyerahan tersebut. “Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim di hari Senin, 3 Oktober 2022,” jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.

Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma’ruf. K elima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

sumber: malang.viva.co.id

Tags: Brigadir JFerdy SamboKejaksaan AgungSambo
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Viral Seorang Aremania Minta Polisi Tahan Gas Air Mata Berujung Pukulan

Viral Seorang Aremania Minta Polisi Tahan Gas Air Mata Berujung Pukulan

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In