BCN Indonesia – Badan Usaha Pelabuhan BP Batam tahun 2019 mencatat 14 aset di SIMAK BMN dalam kondisi Baik yang terdiri dari Xray, Partisi, Belt Conveyor, Walkthrough, Power Supply dan Gate/ Portal Monito.
Akan tetapi, Berdasarkan data yang di dapat Tim media bahwa sebanyak 14 aset pada Badan Usaha Pelabuhan BP Batam tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya atau rusak Rusak Berat sebesar Rp. 11.041.454.240.
Pencatatan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan BP Batam diduga adanya manipulasi data aset di SIMAK BMN, Sehingga aset-aset pada Badan Usaha Pelabuhan BP Batam terlihat dalam kondisi baik.
Menurut dari LPSE BP Batam yang telah di telusuri oleh Tim media bahwa pengadaan dua mesin Xray di Telaga Punggur senilai 10.070.039.318 tidak terdaftar di LPSE BP Batam.
Sebanyak 14 aset pada Badan Usaha Pelabuhan BP Batam yang di tercatat di SIMAK BMN tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah.
Kemudian Tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Bapak Dendi terkait 14 aset dalam keadaan rusak, Namun tercatat baik di SIMAK BMN.
“Selamat sore, Terimakasih atas informasi yg disampaikan kepada kami. Untuk pemenuhan keterbukaan informasi seperti yg Bapak sampaikan sesuai UU no 14 tahun 2008, dapat menghubungi PPID di Humas BP Batam.” Ujar Dendi
Dia juga menyebutkan “Demikian juga untuk konfirmasi terkait pemberitaan, agar bisa di sampaikan ke humas BP Batam, Demikian kami sampaikan.”
(Tim)