BCN Indonesia – Menindaklanjuti Pemberitaan ke Dua ( 2 ) terkait Pertanggungjawaban Belanja Sewa Alat Angkutan Darat Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp311.150.000,00. Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah diketahui, bahwa Pemerintah Kota Batam belum memiliki SOP yang mengatur tata cara peminjaman kendaraan oleh tamu yang berkunjung yang hendak mempergunakan kendaraan milik Pemerintah
Kota Batam.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah menyatakan dalam kondisi tertentu apabila diperlukan kendaraan tambahan oleh pihak/instansi yang meminjam maka Bagian Umum akan menyewa ke pihak ketiga dengan pembiayaan ditanggung oleh Bagian Umum.
Hasil konfirmasi BPK RI ke Kabag Umum, diketahui apabila peminjaman kendaraan dilakukan secara lisan melalui telepon kepada Kabag Umum dan tidak didokumentasikan. konfirmasi kepada salah satu Penyedia yaitu CV ER, Diketahui bahwa seluruh transaksi keuangan pada rekening perusahaan tersebut hanya berasal dari transfer pembayaran sewa oleh Bagian Umum. Namun CV ER tidak dapat menunjukkan
dokumentasi/catatan penyewaan kendaraan. Atas kondisi tersebut pertanggungjawaban realisasi belanja sewa alat angkut darat pada Bagian Umum sebesar Rp311.150.000,00 (Rp763.400.000,00 –
Rp6.800.000,00 – Rp445.450.000,00) tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK RI Juga telah menemukan Temuan di Sekretariat Daerah Kota Batam terkait Realisasi Belanja Sewa Ruangan Rapat/Pertemuan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan sebesarRp1.497.000.000,00.
Sekretariat Daerah melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan melaksanakan kegiatan peningkatan pelayanan keprotokolan melalui belanja sewa ruangan rapat/pertemuan dengan kode rekening 5.2.2.08. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen indikator kinerja kegiatan TA
2020 Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang meliputi jenis keluaran kegiatan dan hasil kegiatan yang diharapkan tercapai, pada kegiatan peningkatan pelayanan keprotokolan adalah sebagai berikut:
Nama Program : Program Peningkatan Pelayanan Administrasi
Perkantoran
Kode Program : 4.01 .4.01.01 .01.01
Nama Kegiatan : Peningkatan Pelayanan Keprotokolan
Kode Kegiatan : 4.01 .4.01.01 .01.01.045
Belanja : Belanja SewaTanah/Rumah/Gedung/Gudang/Parkir
Kode Belanja : 5 . 2 . 2 . 08.004
Keluaran : Meningkatnya pelayanan keprotokolan pemerintah Kota Batam Hasil : % kebutuhan operasional urusan protokoler per tahun
Atas Informasi atas capaian keluaran, hasil yang ingin dicapai adalah meningkatnya pelayanan keprotokolan Pemerintah Kota Batam, yang merupakan lingkup kegiatan kedinasan Pemerintah Kota Batam. dalam pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja sewa gedung rapat/pertemuan, diketahui terdapat 38 kegiatan belanja sewa ruang rapat/pertemuan. Dari 38 kegiatan tersebut, sebanyak 26 kegiatan sebesar Rp1.497.500.000,00 yang bukan merupakan kegiatan kedinasan Pemerintah Kota Batam, melainkan kegiatan dari pihak ketiga yaitu organisasi maupun kelompok masyarakat.
Dari Hail wawancara dengan Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan termasuk kegiatan kedinasan Pemerintah Kota Batam melainkan kegiatan dari pihak-pihak yang beraudiensi dengan Kepala Daerah. Organisasi dan kelompok masyarakat tersebut mengajukan permohonan berupa permintaan bantuan dana dan kehadiran kepala Daerah pada kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah menyatakan hanya menjalankan perintah Pimpinan melalui disposisi surat, untuk mengakomodir keinginan pihak-pihak yang datang beraudiensi tersebut.
Dalam pertanggungjawaban belanja sewa gedung rapat/pertemuan diketahui, terdapat delapan kelompok masyarakat dan organisasi olahraga yang mengajukan proposal permintaan dana kepada Walikota, lima kelompok masyarakat menyampaikan melalui undangan, sedangkan 13 lainnya hanya melalui audiensi langsung dengan Walikota.
Delapan proposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat dan organisasi olahraga, diketahui bahwa sebanyak lima proposal mengajukan permohonan bantuan dana, sedangkan sisanya sebanyak tiga proposal mengajukan permohonan berupa penyelenggaraan kegiatan. Atas permohonan bantuan dana,
terdapat nilai yang diajukan dalam proposal lebih kecil dari nilai yang direalisasikan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah.
lebih lanjut dari Hasil Pemeriksaan BPK RI atas pertanggungjawaban tersebut, menunjukkan tidak terdapat bukti daftar hadir pelaksanaan kegiatan, sehingga kesesuaian antara jumlah peserta dengan volume pada kontrak tidak diketahui. Hasil konfirmasi kepada penyedia diketahui bahwa pendanaan atas pelaksanaan 26 kegiatan sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kota Batam d.h.i Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Sementara Itu, bcnindonesia.com mencoba Mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Kota Batam Bapak Jefridin pada Tanggal 6 Juni 2022 melalui Pesan Whatsapp terkait Belanja Sewa Ruangan Rapat/Pertemuan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan sebesarRp1.497.000.000,00.
Hasil konfirmasi yang dilakukan bcnindonesia.com kepada Sekretaris Daerah Kota Batam mengatakan Terkait yang bapak WA Itu kita sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan BPK, Jadi untuk Pastinya hasil tindaklanjuti silakan temui Kabag Protokol satu Lagi Kabag Umum, kebetulan langganan kegiatan itu kan sudah dikuasakan kemereka.
“Terkait yang bapak WA Itu kita sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan BPK, Jadi untuk Pastinya hasil tindaklanjuti silakan temui Kabag Protokol satu Lagi Kabag Umum, kebetulan langganan kegiatan itu kan sudah dikuasakan kemereka.” Kata Jefridin Selaku Sekretaris Daerah Kota Batam
Kemudian bcnindonesia.com Kembali bertanya terkait penyelesaian tersebut, dalam Pengembalian Dana tersebut Menggunakan Dana apa.
“ya silakan Tanyak kuasa Pengguna Anggarannya ya,kan sudah di serahkan ke mereka karena mereka yang tau Teknis ya Dinda ya.” Jelas Jefridin Selaku Sekretaris Daerah Kota Batam
Kelang beberapa Jam, Salah satu Kabag Protokol Pemko Batam atas Nama Ibu Syarifah Mengatakan kepada bcnindonesia.com melalui Pesan Whatsapp “Selamat Sore..
Berkenan WA Bapak ke Pak Sekda Jefridin, terikait konfirmasi temuan BPK RI 2021 di bahian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Besok pagi, Selasa bisa ke kantor kami pak?? di Pemko Lt.6 Bagian Protokol, dengan sy “Syarifah” Kabag Protokol untuk penjelasan
Trims.”
Diminta Kajari Batam Periksa Sekda Batam dan Kabag Protokol Pemko Batam terkait Realisasi Belanja Sewa Ruangan Rapat/Pertemuan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan sebesarRp1.497.000.000,00.
BERITA PART : 3
Penulis : Mulian Pratama
Editor : J. Rembo