BCN Indonesia – Adanya dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Karimun terkait Penggunaan kas tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 1.832.984.230,00 miliar rupiah dan Kasus korupsi di DPRD Kabupaten Karimun sebesar Rp. 5,6 miliar diduga adanya kejanggalan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran DPRD Kabupaten Karimun yang mana hanya Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu Tersangka.
Dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karimun dimasa jabatan Melinda, Bahwa diduga tidak adanya keterbukaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karimun terkait penangkapan, Pemeriksaan, dan Penetapan tersangka.
Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI 2021 yang dikeluarkan pada Tanggal : 10 Mei 2021 dengan Nomor : 81.A/LHP/XVIII.TJP/05/2021 bahwa Terdapat kekurangan kas pada Sekretariat DPRD Karimun senilai Rp. 4.485.001.184,00 miliar dan Penggunaan kas tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 1.832.984.230,00 miliar.
Kejanggalan pada Korupsi 5,6 miliar terkait SPP-LS di DPRD Karimun apakah Kejaksaan Negeri Karimun mendobelkan Kasus temuan di LHP 4,4 miliar dan 1,8 miliar terkait Kas, yang mana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Bahwa terkait kekurangan kas pada Sekretariat DPRD Karimun senilai Rp. 4.485.001.184,00 miliar dan BPK juga merekomendasikan Bupati Karimun agar Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Sekretaris DPRD Karimun terkait penggunaan belaja UP/GU sebesar Rp1.832.984.230,00.
Apakah adanya Dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun dan Pihak DPRD Kabupaten Karimun menumbalkan satu (1) Tersangka sehingga Oknum-oknum lainnya di DPRD Kabupaten Karimun tidak terjerat oleh Penegak Hukum..?
Patut diduga Kejaksaan Negeri Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun yang sebelumnya dijabat oleh Ibu Melinda adanya mafia Hukum, yang mana sudah berulang kali pihak Redaksi mediatrias.com baik konfirmasi melalui pesan Whatsaap maupun surat tertulis, Hingga saat ini Pihak DPRD Karimun tidaklah adanya balasan yang mana yang mana sudah tertera pada Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008. Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009. Pelayanan Publik.
Terkait adanya kekurangan kas pada Sekretariat DPRD Karimun senilai Rp. 4.485.001.184,00 miliar sudah adanya pengembalian atas pengajuan SP2D LS Gaji untuk pembayaran gaji dan tunjangan DPRD ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun nomor 111-02-00043 pada Bank Riau Kepri pada Tanggal 7 Mei 2021 dan 10 Mei 2021 senilai Rp. 2.576.975.869,00
Tetapi dalam temuan UP/GU bahwa Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran atas kegiatan 2019 karena adanya permintaan dari DPRD dan persetujuan dari Pengguna Anggaran secara lisan.
Sungguh anehnya Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan hanya satu Tersangka terkait Korupsi di DPRD Karimun, Apakah adanya Dugaan bahwa Sekretariat DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun melakukan Persekongkolan dengan Kejaksaan Negeri Karimun semasa jabatan Ibu Melinda.
Beredar informasi bahwa Ibu Meilinda telah di mutasi, yang mana ia baru menjabat sebagai Kajari Karimun hanya selama kurang lebih 1 tahun tepatnya. Apakah dalam mutasi tersebut Diduga kuat untuk menghindar dari kasus Korupsi di DPRD Karimun yang hanya menetapkan satu tersangka. Sehingga Sekretaris DPRD Karimun, Ketua DPRD Karimun, Kepala BPKAD Karimun, Kuasa BUD/PPK Serta Inspektorat Karimun terbebas dari Jeratan Hukum.
Kemanakah Mahwah penegakan Hukum di Kejaksaan Negeri Karimun di masa jabatan Ibu Melinda…? dan Bagaimanakah kepala Kejaksaan Negeri Karimun yang sekarang di jabat oleh Bapak Firdaus..? Apakah kepala Kejaksaan Negeri Karimun mampu membuka dan membongkar kasus korupsi di DPRD Karimun kembali atas UP/GU yang Diduga Perintah Ketua DPRD Karimun.
Sementara itu, RCW Kepri Mulkansyah mendesak pihak kejaksaan negeri Karimun secepatnya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini. Bila perlu kita turun untuk Demo besar besaran mendukung kinerja kejaksaan negeri Karimun agar supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun juga memberikan ruang kerja yang kuat untuk penegakan hukum di Karimun.
Penulis : Red
Berita Part : 9
Bersambung…..
Laporan mediatrias.com