BCN Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan di vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim Wahyu Iman Susanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februarai 2023.
Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo telah sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Susanto dalam sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Selain itu, kesengajaan disini juga diketahui dari Ferdy Sambo yang sengaja menggerakkan orang lain untuk membantu melancarkan aksinya.
Misalnya adalah saat mantan Kadiv Propam itu meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.