BCN Indonesia Com.Tim Operasi jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam,Bea Cukai Kepri juga di bantu Tim Patroli Lantamal lV berhasil menangkap kapal kayu Tampa nama yang bermuatan minuman yang mengandung alkohol Ilegal sebanyak 8.784 botol.
Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp 4,38 Miliar dengan taksiran kerugian Negara mencapai Rp 9 miliar.Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada hari Kamis malam 20/10/2022.
Kepala bidang Bimbingan kepatuhan dan layanan informasi M.Rizki Baidilah menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula ketika Satgas patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian Satgas Patroli laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
Pada saat pengejaran dan Proses penghentian,kapal dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai Batam rusak . Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut Satgas patroli Bea Cukai Batam berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Patroli Lantamal lV Batam,katanya.
Tim Patroli Lantamal lV Batam, turut serta membantu Satgas patroli Bea Cukai Batam dalam proses pengejaran dan penghentian Kapal target . Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang Batu Ampar, sehingga kapal tersebut tanda.Pada saat kapal tersebut kandas,ABK kapal melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR.Namun tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK Kapal tersebut melarikan diri.
Dengan Koordinasi dan Kolaborasi Satgas patroli Laut Bea Cukai Batam, serta dukungan dari Lantamal lV Batam mengedepan kan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat di lakukan pemeriksaan, tidak ada di temukan dokumen kelengkapan kapal dan di dapati kondisi kapal dalam keadaaan bocor,serta papan nama kapal tersebut sudah di buang oleh ABK kapal tersebut ungkap Kepala Bidang Bimbingan kepatuhan dan layanan informasi M.Riski Baidilah.
Pelaku di duga melanggar pasal 102 UU Kepabeanan dengan Sanksi pidana karena melakukan pidana penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.Dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.atau pasal 50 UU Cukai dengan Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau 2 x nilai cukai yang seharusnya di bayar.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra expor dan sinergi antar instansi dalam lakukan pengawasan.Bea Cukai Batam terus berupaya lakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan lakukan koordinasi bersama Aparat juga penegak hukum lainnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pengawasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia. Ini merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara Instansi Aparat Penegak Hukum.