BCN Indonesia – Pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Perumahan Diamond Kecamatan Sekupang pada hari Rabu 26/01/2022 sekitar jam 03.00 wib di aman kan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban inisial SR 35 tahun dan anak nya berinisial KS 16 tahun telah kabur dari rumah. Korban KS kabur ke rumah tersangka DPL 24 tahun dan menginap di sana di daerah Tiban,ujar Iptu Buheni Sinaga Kanit Reskrim Polsek Sekupang pada hari Sabtu 29 /01/2022 sore.
Pada saat korban menginap ,tersangkap yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut mengajak si korban untuk melakukan hubungan layak nya suami istri, Dan mereka melakukan hubungan tersebut di rumah tersangka.Dan mereka melakukan lebih dari 1 kali.
Setelah menerima laporan,tim mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di sekitaran Tiban. Tim bergerak untuk lakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka berhasil di aman kan juga serta barang bukti terkait pidana yang di lakukan oleh tersangka. Tersangka di kenakan pasal 81 jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter : Katu