BCN Indonesia – Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap 2 pria berinisial AS (39) dan KDP (36). Keduanya diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian BBM jenis solar di tower salah satu perusahaan di kota setempat.
“Ternyata pelakunya merupakan mantan karyawan di perusahaan itu yang sudah dipecat pada bulan September lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani, saat press release, Kamis, 24 November 2022.
Menurut pengakuan pelaku, kata Ronny, mereka nekat mencuri lantaran sakit hati kepada perusahaan itu karena di-PHK.
“Sehingga mereka ada niat melakukan itu. Selain itu, hasilnya untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari,” tandasnya.
Kedua pelaku diamankan setelah salah satu provider atau perusahaan tersebut merasa keberatan karena BBM jenis solar di tower mereka hilang. Selanjutnya, melaporkan ke Polresta Palangka Raya hingga para pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya di Kota Palangka Raya, tercatat di enam tempat kejadian perkara (TKP). Semua korban merupakan salah satu provider.
“Pelaku melakukan pencurian di satu tempat 2 kali yakni 6 jerigen. Perjerigen berisi 35 liter sehingga totalnya mencapai 250 liter,” pungkasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku dan ratusan liter solar diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan tersangka dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”
Editor Rohim