• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

BCN Indonesia by BCN Indonesia
14 September 2023
in BATAM
0 0
Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

Foto istimewa: Musrin, SH.,MH.,CPL.,CPCLE., CPM.,CPrM.,CPPPLS

Share on FacebookShare on Twitter

BATAM – Sidang perkara nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi tinggal menunggu tahap putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jum’at (21/9/2023), pekan depan.

Untuk diketahui, dari pantauan tim media ini saat mengikuti sidang ke 4 (Empat) yang digelar Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (14/9/2023).

Kedua belah pihak hadir sekaligus penyerahan bukti surat di persidangan, sebanyak “46 (empat puluh enam) bukti surat dihadirkan kuasa hukum Tergugat sedangkan dari Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati melalui kuasa hukumnya menghadirkan sebanyak 19 (sembilan belas) bukti surat “.

Tergugat Hendri dengan Kuasa Hukumnya Musrin, SH.,MH.,CPL.,CPCLE., CPM.,CPrM.,CPPPLS pada persidangan juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi, sedangkan Penggugat sebaliknya tidak menghadirkan satu orang pun saksi pada persidangan.

Musrin yang biasa disebut Musrin Paten dan akrab disapa MP selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa klien saya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang masih dihuni oleh klien saya, sebagaimana objek tersebut digugat oleh Penggugat.

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

“Klien saya sudah sangat ber etikat baik terhadap Penggugat, dalam hal ini Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Dimana, Tergugat selalu membayarkan cicilan angsuran cash bertahapnya walaupun tidak full, karena saat itu juga, dari tahun 2019 hingga 2022 sedang dilanda Covid-19. Namun, Penggugat tidak pernah menawarkan kebijakan-kebijakan atau program yang diberikan Pemerintah. Bahkan dengan hebatnya, Penggugat mengeluarkan Surat Pembatalan Sepihak hingga ketiga kali,” ungkap MP.

Menurut MP, Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati berdalil dan terjadi penyimpangan terhadap gugatan sederhana yang dilayangkan oleh Penggugat dengan gugatan Wanprestasi dengan objek sengketanya yakni Bangunan Rumah tersebut berdiri diatas Sebidang Tanah.

Hal ini dapat kita lihat dan sangat jelas tertulis pada PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) No: T-09/PRBR/PPJB/111/20, antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dan disepakati kedua belah pihak (di bawah tangan) pada hari Senin (9/3/2020).

“Tentu ini sudah menyimpang jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung no. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Dimana pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana di atur di dalam peraturan perundang-undangan atau Sengketa hak atas tanah,” jelas MP.

Berdasarkan uraian dan peristiwa di atas, tergugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menerima serta mengabulkan Jawaban TERGUGAT untuk seluruhnya

3. Menyatakan gugatan penggugat bukanlah klasifikasi Gugatan Sederhana karena hubungan hukum antara penggugat dan tergugat yakni
terkait jual beli tanah dan bangunan.

4. Menyatakan sisa pokok hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yakni
sebesar RP. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). Dimana Objek yang digugat senilai Rp. 277.000.000,- Tergugat telah menyicilnya sebanyak lebih kurang Rp. 90.000.000.-
(sembilan puluh juta rupiah)

5. Menyatakan rumah yang ditempati saat ini oleh TERGUGAT tetap dilanj utkan pembayaran cicilanya dan dimulai pembayaran oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yakni pada tanggal 2 5
Oktober 2023 dengan cicilan perbulan RP. 2.500.OOO, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari sisa pokok hutang
TERGUGAT kepada PENGGUGAT
sebesar RP. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah)

6. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam per kara ini

Oleh karenanya, MP berharap kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar memberikan putusan yang seadil – adilnya yang mencerminkan rasa keadilan atau ex aequo et bono pada putusan yang akan dikeluarkan melalui e-court pada tanggal 21 September 2023 di Pengadilan Negeri Batam.

Tags: BatamMusrin PatenPengadilan BatamPenggugatTergugat
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?
BATAM

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?

26 September 2023
Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam
BATAM

Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam

8 September 2023
Diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Sidak Lokasi Tambak Udang di Piayu yang diduga Tidak Ada Izin
BATAM

Diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Sidak Lokasi Tambak Udang di Piayu yang diduga Tidak Ada Izin

5 September 2023
pembangunan jalan akses terminal kargo Bandara Hang Nadim Batam
BATAM

Kerugian Negara Pada Proyek Jalan Akses Kargo Bandara Hang Nadim, Humas BP: Ok Kami Koordinasi Dulu

5 September 2023
Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam Mengalami Kerugian Negara
BATAM

Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam Mengalami Kerugian Negara Rp. 428 Juta

2 September 2023
Belum Ada Keputusan dari PTUN Tanjungpinang, Bangunan PT. Pipa Mas Putih Dibongkar Paksa
BATAM

Belum Ada Keputusan dari PTUN Tanjungpinang, Bangunan PT. Pipa Mas Putih Dibongkar Paksa

1 September 2023
Next Post
Carrie Underwood

Carrie Underwood Drips in Rhinestones With Green Fringe Minidress for ‘Today’ Performance

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In