BCN Indonesia – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Batam menangkap 2 kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl di wilayah perairan Bintan tepatnya di daerah laut Numbing yang diperkirakan zonasi tangkapan adalah 10 mil ke bawah pada hari Juma’t, 21/10/2022 sekitar pada pukul 10.00 WIB.
Kedua kapal penangkap ikan menggunakan trawl tersebut langsung ditangkap dan diamankan oleh Tim PSDKP Batam pada Jum’at (21/10).
Sebelum dilakukan nya penangkapan tim PSDKP mendekati kapal trawl tersebut dan tim tersebut langsung menghentikan aktivitas penangkapan ikan serta memeriksa kapal trawl tersebut.
Setelah pemeriksaan berlangsung Tim PSDKP menemukan berupa alat tangkap ikan berupa trawl di dua kapal itu.
Tim kemudian mengamankan trawl ke pangkalan PSDKP Batam untuk di proses lebih lanjut. Kapal tersebut tercatat dengan ukuran sekitar 6 Gross Ton (GT), yang sudah diamankan langsung oleh tim PSDKP Batam.
Penangkapan tersebut merupakan komitmen dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) guna memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl yang sering digunakan oleh para nelayan.
Diketahui bahwa penindakan alat tangkap terlarang ini adalah dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan.
Tim PSDKP akan terus menertibkan penggunaan alat tangkap ikan terlarang tersebut dianggap tidak efektif dan di yakini dapat merusak keanekaragaman hayati bawah laut. Masalah terbesar dalam penggunaan trawl adalah proses penangkapan ikan yang tidak selektif.***