BCN Indonesia – Kini tak asing lagi kita dengar di telinga bahwa kota Batam marak dengan perjudian Contoh nya ,seperti yang ada di Discotheque dan Room KTV Pasifik Hotel yang ada di jalan Duyung – Jodoh Nagoya ,Kecamatan Batu Ampar yang di duga terindikasi melakukan aktifitas permainan bola pimpong yang di duga mengandung unsur perjudian.
Dan dalam praktek permainan judi bola pimpong di duga memakai uang.Dan dalam permainan tersebut minimal memasang Rp 10 ribu dengan cara tebak angka.
Dari angka 1 hingga angka 24 berhadiah kelipatan Rp 220 ribu dan permainan tersebut di tayangkan melalui layar TV LCD yang ada VIP Room Dan para pemain sambil menikmati lantunan lagu-lagu,sekaligus mengadu keberuntungan masing-masing.
Untuk memasang nomor tebakan,dapat membeli kupon kepada petugas VIP Room yang ada,karena setiap pemutaran ada yang datang untuk menawarkan nya.
Untuk melihat nomor yang keluar bisa melihat dari layar yang ada di dalam room karaoke Dan dalam layar TV LCD tersebut akan di tayangkan permainan bola pimpong
Dan ada sebuah tabung kaca,akan di aduk bola tersebut dan di lempar,nah,nomor yang keluar tersebut lah yang menang.
Jika kita menang,maka karyawan memberikan hadiah,tetapi tidak berupa uang ,tapi Card yang bertuliskan nominal angka-angka sesuai kelipatan pecahan uang rupiah.Dan durasi sekali permainan 6 menit sekali putar.
Dari keterangan yang di dapat bahwa permainan judi pimpong ini tidak terendus oleh pihak yang berwenang.Dan bisa beroperasi dengan lancar,tampa ada tindakan dari aparat Penegak Hukum.Dan ini akan menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa pihak pengusaha bisa lakukan bisnis haram tersebut. Adakah pihak-pihak tertentu ikut untuk menutupi perjudian tersebut.
Reporter : Katu