BCN Indonesia – Menguak takbir di Pemerintahan Kabupaten Anambas sebagai mana terdapat banyak temuan baik kelebihan bayar, serta aset Pemerintah yang tidak jelas.
Sudah sebanyak delapan kali BCN Indonesia telah menerbitkan pemberitaan
serta mencoba melakukan konfirmasi temuan yang mana berdasarkan LHP BPK RI Baik tahun 2020 dan 2021 tanpak dugaan bahwa Pihak terkait kebal Hukum dan diduga tidak takut kepada aparatur penegak Hukum.
Pada pembayaran Honorarium PNS Kabupaten Anambas tahun 2020 yang mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar Diduga bahwa Keuangan Negara seperti Pinjam Pakai yang mana bila terdapat temuan, Dengan enteng melakukan pengembalian tanpa adanya sanksi dan Hukum.
Begitu juga dengan hasil temuan Sebanyak 565 kendaraan bermotor di Pemerintah Kabupaten Anambas yang tidak memiliki BPKB dan STNK serta Nomor rangka mesin.
Kelucuan yang didapat oleh BCN Indonesia ketika melakukan Konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Sekretaris Daerah Anambas Bapak Sahtiah SH.,MM baik temuan kelebihan bayar honor.
“Selamat pagi bapak, mohon maaf bapak apa yg bapak sampaikan untuk
minta komfirmasi kepada kita sebaiknya bapak bisa datang kekantor kita bapak agar kita bise menyampaikan secara utuh apa yg bapak sampaikan, mohon maaf bapak dan terima kasih..!” Kata Bapak Sahtiah SH.,MM selaku Sekretaris Daerah Anambas
Kemudian BCN Indonesia melakukan konfirmasi kembali terkait Sanksi dan Hukum
atas adanya kelebihan bayar honor di Pemerintah Kabupaten Anambas, Diduga
Sekretaris Daerah Anambas tersebut Bungkam dan Diduga enggan memberikan
keterangan sanksi dan Hukum.
Peraturan tidak Sesuai pada Kelebihan Bayar Honor
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 51
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 273 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020
BCN Indonesia juga melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada
Bupati Anambas atas adanya temuan kelebihan bayar honor serta Aset daerah dan Kas daerah anambas, Menjadi Bumerangnya bagi BCN Indonesia bahwa diduga Bupati Anambas dengan Spontan melakukan Pemblokiran yang mana Diduga adanya kelemahan pada Tubuh Pemerintah Kabupaten Anambas terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan pada Jum’at 9 Desember 2022
Apakah aparatur penegak hukum di Kabupaten Anambas Diduga Diam dalam adanya Temuan-temuan yang mengakibatkan kerugian negara serta Bisa mengakibatkan adanya unsur Korupsi..?
Lebih parahnya lagi, Mengapa Bupati Anambas memblokir Nomor Whatsapp BCN Indonesia dan ada apa di balik Pemerintah Kabupaten Anambas yang telah di Pimpin sama beliau selama dua Periode belakangan ini sehingga diduga memblokir kontak telepon.!!
Begitu juga dengan Sekretaris Daerah Anambas yang diduga sangat sulit untuk
dimintai konfirmasi yang mana sudah berulang kali BCN Indonesia melakukan konfirmasi, Namun tidak adanya hasil yang diinginkan serta jawaban yang Vailid.
Untuk itu, BCN Indonesia akan mengirimkan surat Hasil temuan baik kelebihan
bayar, Aset daerah serta Kas daerah pada Pemerintah Kabupaten Anambas kepada
Cabjari Natuna di Tarempa, Kejaksaan Tinggi Kepri, KPK RI dan Kajagung RI.
Penulis : Red
Berita Part : 8
Diduga Sebanyak 565 Kendaraan Bermotor di Pemkab Anambas Tidak Memiliki BPKB dan STNK
Kelebihan Bayar Honor PNS, Diduga Bupati Anambas Enggan Untuk Membalas Konfirmasi
352 Bidang Tanah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Belum Memiliki Sertifikat
Diduga Setda Anambas Bungkam Seribu Bahasa Terkait Sanksi dan Hukum Kelebihan Bayar Honor PNS