BCN Indonesia – Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama (JBU), Haris Azhar kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri oleh Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terutama penyitaan dan pelelangan aset yang disita milik para tersangka.
Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri maupun Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung adalah kejahatan yang menggunakan proses penegakan hukum. “Kalau saya bilang, ini kejahatan menggunakan fasilitas proses hukum atau instrumen negara,” kata Haris melalui keterangannya pada Senin, 12 Juli 2021.
Haris melihat penggunaan kekuasaan atas nama proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sebetulnya menciptakan banyak kerugian. Bahkan, Haris menuding gagal bayarnya Jiwasraya malah karena tindakan Kejaksaan Agung. “Sebetulnya gagal bayarnya gara-gara Kejaksaan Agung. Kalau saya jadi pemilik polis Jiwasraya waktu itu atau hari ini, mungkin saya sudah lapor kelakuan Kejaksaan Agung itu,” ujarnya.
Di samping itu, Haris menilai ada unsur politis dalam proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri. Misalnya, adanya indikasi permainan aset dan cukup banyak kejahatan permainan aset yang diduga dilakukan pejabat di Kejaksaan Agung tersebut. “Saya punya banyak data soal itu. Saya enggak bilang ini proses hukum, tapi sudah mengarah pada permainan aset,” jelas dia.
Kemudian, kata dia, alasan Kejaksaan Agung melakukan lelang terhadap barang sitaan aset milik tersangka kasus korupsi Asabri juga semena-mena menggunakan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, proses yang dilakukan kejaksaan itu merusak bisnis orang dengan merebut asetnya, dilansir dari viva
“Jadi menurut saya Kejaksaan mengkhianati kepercayaan rakyat, makanya sangat wajar kalau hari ini banyak orang teriak-teriak minta Jaksa Agung diganti. Ya karena udah enggak ada yang bisa dipercaya di negeri ini,” katanya.
Sementara kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk juga mengungkap kejanggalan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asuransi Jiwasraya. Heru Hidayat juga menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi Asabri.
Menurut dia, Kejaksaan hanya mendata aset orang kemudian dikatakan memperkaya diri sendiri, seakan-akan orang tidak boleh punya duit dari hasil keringat mereka sendiri. Faktanya, kata dia, jaksa tidak bisa membuktikan adanya aliran dana atau uang Heru Hidayat kepada para tersangka lain.
“Bagaimana suatu niatan yang baik untuk menyelamatkan Jiwasraya malah dikatakan melawan hukum. Padahal semua tindakan itu adalah tujuannya untuk menyelamatkan Jiwasraya,” tandasnya.