• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home NASIONAL

Hendrik Lewerissa Beri Masukan Atas Draft RUU TPKS

BCN Indonesia by BCN Indonesia
17 November 2021
in NASIONAL
0 0
Hendrik Lewerissa Beri Masukan Atas Draft RUU TPKS

Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/11/2021). Foto: Mentari/Man

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa memberi beberapa catatan atas presentasi tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dipaparkan oleh Tim Ahli Baleg DPR RI.

‘Saya apresiasi Tim Ahli Baleg yang telah melakukan perbaikan-perbaikan yang dipresentasikan terkait RUU TPKS ini. Meski demikian, saya punya dua catatan yang menjadi pertanyaan,” ungkap Hendrik dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Catatan pertama yang disampaikan Hendrik adalah terkait pengertian atau definisi rehabilitasi yang ada di Pasal 1 Nomor 22. Pihaknya agak sulit memahami pengertian yang dimaksud. Dalam pasal tersebut tercantum definisi rehabilitasi adalah upaya yang bertujuan untuk dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.

“Namun di sini tidak dijelaskan siapa yang melakukan rehabilitasi, dan untuk siapa yang direhabilitasi. Dengan kata lain ‘nya’ yang dimaksud dalam kata ‘perannya’ itu merujuk pada siapa, tidak diketahui secara jelas,” ungkapnya.

Catatan kedua politisi Fraksi Partai Gerindra ini adalah terkait sanksi pidana dan denda yang dicantumkan dalam Pasal 8 RUU TPKS. Jika hal itu dimaksudkan sebagai pidana kumulatif yang tujuan utamanya untuk memberikan efek jera, maka sanksi tersebut adalah 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp100 juta atau Rp1 miliar. Bukan menggunakan sanksi penjara dan atau denda.

“Kata ‘atau’ sebagai sanksi dalam RUU PKS ini nantinya malah bisa dijadikan alat untuk mengganti hukuman yang ada. Sehingga tidak ada efek jera sebagaimana tujuan awal dicantumkannya sanksi. Usul saya digunakan sanksi kumulatif yang merupakan gabungan antara sanksi penjara dan denda,” jelasnya.

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus ICMI Dan IKA UNRI Tanjungpinang-Bintan
NASIONAL

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus ICMI Dan IKA UNRI Tanjungpinang-Bintan

28 Mei 2023
Bersama Satu Hati Dengan Sejuta Tanda Tangan Dukung Pak Mahfud MD Berantas Korupsi
NASIONAL

Bersama Satu Hati Dengan Sejuta Tanda Tangan Dukung Pak Mahfud MD Berantas Korupsi

24 Mei 2023
Roberth Rouw Akan Perjuangkan Pembangunan Kantor Pemerintahan Dogiyai-Papua Tengah
NASIONAL

Roberth Rouw Akan Perjuangkan Pembangunan Kantor Pemerintahan Dogiyai-Papua Tengah

22 Mei 2023
Julian Gunhar Minta Pelaksanaan Pekerjaan Survei Seismik 3D ABAB di Sumsel Diaudit
NASIONAL

Julian Gunhar Minta Pelaksanaan Pekerjaan Survei Seismik 3D ABAB di Sumsel Diaudit

7 Mei 2023
Rudi Hartono Dorong Pembayaran Tanpa Kartu Untuk Urai Kemacetan Di Gerbang Tol
NASIONAL

Rudi Hartono Dorong Pembayaran Tanpa Kartu Untuk Urai Kemacetan Di Gerbang Tol

3 Mei 2023
Survei Elektabilitas Prabowo dan Ganjar
NASIONAL

Survei Poltracking: Elektabilitas Prabowo dan Ganjar Beda Tipis

28 April 2023
Next Post
MUI Tegaskan Keterlibatan Anggota Komisi Fatwa dengan Terorisme Urusan Pribadi

MUI Tegaskan Keterlibatan Anggota Komisi Fatwa dengan Terorisme Urusan Pribadi

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In