• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home NASIONAL

Hendrik Lewerissa Beri Masukan Atas Draft RUU TPKS

BCN Indonesia by BCN Indonesia
17 November 2021
in NASIONAL
0 0
Hendrik Lewerissa Beri Masukan Atas Draft RUU TPKS

Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/11/2021). Foto: Mentari/Man

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa memberi beberapa catatan atas presentasi tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dipaparkan oleh Tim Ahli Baleg DPR RI.

‘Saya apresiasi Tim Ahli Baleg yang telah melakukan perbaikan-perbaikan yang dipresentasikan terkait RUU TPKS ini. Meski demikian, saya punya dua catatan yang menjadi pertanyaan,” ungkap Hendrik dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Catatan pertama yang disampaikan Hendrik adalah terkait pengertian atau definisi rehabilitasi yang ada di Pasal 1 Nomor 22. Pihaknya agak sulit memahami pengertian yang dimaksud. Dalam pasal tersebut tercantum definisi rehabilitasi adalah upaya yang bertujuan untuk dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.

BERITADALAM

Gustiansyah dan Rukmana Resmi Sandang Gelar Kuyung Kupek Muba 2022

Gustiansyah dan Rukmana Resmi Sandang Gelar Kuyung Kupek Muba 2022

2 Desember 2022
Diduga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau Merugi Hingga 800 Jt, RMI: Pecat dan Periksa Direktur BUP Kepri

Diduga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau Merugi Hingga 800 Jt, RMI: Pecat dan Periksa Direktur BUP Kepri

28 November 2022
Berkerja Sama, Arab Saudi di sambut Baik Tawaran Kerja Sama Dari Pemprov Sumbar

Berkerja Sama, Arab Saudi di sambut Baik Tawaran Kerja Sama Dari Pemprov Sumbar

24 November 2022
Jokowi Ungkap Rekayasa Cuaca untuk Sukseskan Gala Dinner G20

Jokowi Ungkap Rekayasa Cuaca untuk Sukseskan Gala Dinner G20

17 November 2022

“Namun di sini tidak dijelaskan siapa yang melakukan rehabilitasi, dan untuk siapa yang direhabilitasi. Dengan kata lain ‘nya’ yang dimaksud dalam kata ‘perannya’ itu merujuk pada siapa, tidak diketahui secara jelas,” ungkapnya.

Catatan kedua politisi Fraksi Partai Gerindra ini adalah terkait sanksi pidana dan denda yang dicantumkan dalam Pasal 8 RUU TPKS. Jika hal itu dimaksudkan sebagai pidana kumulatif yang tujuan utamanya untuk memberikan efek jera, maka sanksi tersebut adalah 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp100 juta atau Rp1 miliar. Bukan menggunakan sanksi penjara dan atau denda.

“Kata ‘atau’ sebagai sanksi dalam RUU PKS ini nantinya malah bisa dijadikan alat untuk mengganti hukuman yang ada. Sehingga tidak ada efek jera sebagaimana tujuan awal dicantumkannya sanksi. Usul saya digunakan sanksi kumulatif yang merupakan gabungan antara sanksi penjara dan denda,” jelasnya.

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Gustiansyah dan Rukmana Resmi Sandang Gelar Kuyung Kupek Muba 2022
NASIONAL

Gustiansyah dan Rukmana Resmi Sandang Gelar Kuyung Kupek Muba 2022

2 Desember 2022
Diduga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau Merugi Hingga 800 Jt, RMI: Pecat dan Periksa Direktur BUP Kepri
NASIONAL

Diduga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau Merugi Hingga 800 Jt, RMI: Pecat dan Periksa Direktur BUP Kepri

28 November 2022
Berkerja Sama, Arab Saudi di sambut Baik Tawaran Kerja Sama Dari Pemprov Sumbar
NASIONAL

Berkerja Sama, Arab Saudi di sambut Baik Tawaran Kerja Sama Dari Pemprov Sumbar

24 November 2022
Jokowi Ungkap Rekayasa Cuaca untuk Sukseskan Gala Dinner G20
NASIONAL

Jokowi Ungkap Rekayasa Cuaca untuk Sukseskan Gala Dinner G20

17 November 2022
Presiden Jokowi Ajak Negara di Dunia Berbagi Data Genome Internasional
NASIONAL

Presiden Jokowi Ajak Negara di Dunia Berbagi Data Genome Internasional

13 November 2022
Tutup MTQ Korpri di Sumbar, Menteri PAN-RB: Korpri Alat Untuk Melayani Masyarakat
NASIONAL

Tutup MTQ Korpri di Sumbar, Menteri PAN-RB: Korpri Alat Untuk Melayani Masyarakat

13 November 2022
Next Post
MUI Tegaskan Keterlibatan Anggota Komisi Fatwa dengan Terorisme Urusan Pribadi

MUI Tegaskan Keterlibatan Anggota Komisi Fatwa dengan Terorisme Urusan Pribadi

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In