BCN Indonesia – Sejumlah pejabat negara mengalami peningkatan kekayaan. Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya 70,3 persen penyelenggara negara mengalami peningkatan kekayaan selama pandemi Covid-19. Angka tersebut diketahui berdasarkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) kepada lembaga antikorupsi tersebut.
Namun, ada juga penyelenggara negara yang mengalami penurunan kekayaan. Sekitar 22,9 persen. Ada 6,8 persen pejabat yang asetnya tetap atau tidak berkurang atau bertambah.
Sebagian besar pejabat negara yang kenaikannya di atas Rp 1 miliar adalah menteri. Ada sekitar 58 persen. Sementara, 45 persen pejabat DPR/MPR. Sedangkan gubernur/wakil 30 persen; DPRD Provinsi 23 persen; 18 persen bupati dan walikota. Yang terkecil adalah DPRD Kota/Kabupaten yang hanya 11 persen.
“LKHPN besar bukan dosa, bertambah juga belum tentu korupsi,” jelas Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan.
Dari analisis KPK, kenaikan dan penurunan aset dinas terkait dengan bisnis yang dijalankan. Terutama pejabat yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
Menurut KPK, kenaikan itu umumnya karena apresiasi nilai aset. Misalnya, kenaikan NJOP tanah. Maka secara otomatis LKHPN akan dilaporkan bertambah. Penjualan aset juga dapat menyebabkan peningkatan aset.
sumber: merdeka.com