• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home EKONOMI

Intip Aturan Baru Bank Indonesia soal DHE Sumber Daya Alam

BCN Indonesia by BCN Indonesia
2 Agustus 2023
in EKONOMI
0 0
Bank Indonesia DHE Sumber Daya Alam
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Bank Indonesia (BI) menerbitkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Peraturan ini utamanya mengatur prinsip dan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), serta pengaturan pengawasan DHE SDA.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penerbitan aturan ini dalam rangka melanjutkan sinergi BI dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

“Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023,” kata Erwin dalam keterangannya Rabu, 2 Agustus 2023.

Erwin menuturkan, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan tersebut berdasarkan tiga prinsip. Pertama, sejalan dengan PP DHE SDA, kedua pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

Kemudian ketiga, penetapan itu karena terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya. Menurutnya penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada dua prinsip sebelumnya. Erwin melanjutkan, berdasarkan prinsip tersebut BI telah menetapkan instrumen penempatan DHE diantaranya:
– Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
– Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
– Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
– Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Menurutnya, penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4).

Kemudian eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1). Serta bank, sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4). “Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud,” kata dia.

Dengan demikian kata Erwin, aturan ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

sumber: Viva

Tags: Bank IndonesiaDevisa Hasil EksporDHESDASumber Daya Alam
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Harga Beras Jokowi Bos Bulog Operasi Pasar
EKONOMI

Harga Beras Belum Turun, Jokowi Perintahkan Bos Bulog Gelar Operasi Pasar

14 September 2023
Pertamina Masela
EKONOMI

Pertamina-Petronas Akuisisi 35 Persen Saham Shell di Blok Masela

25 Juli 2023
Peremajaan Alat Bongkar Muat Pelindo Petikemas
EKONOMI

Peremajaan Alat Bongkar Muat Pelindo Petikemas Dianggarkan 88 Juta Dolar

5 Juli 2023
Komisi VI DPR RI Pagu Kementerian BUMN Sebesar Rp 255 Miliar
EKONOMI

Komisi VI DPR RI Setujui Pagu Indikator Kementerian BUMN Sebesar Rp 255 Miliar

6 Juni 2023
Mercedes-Benz China
EKONOMI

Mercedes-Benz Anggap China Sangat Penting

1 Mei 2023
Novita Wijayanti Minta Pemerintah Siapkan Pos Kesehatan di Tiap ‘Rest Area’
EKONOMI

Novita Wijayanti Minta Pemerintah Siapkan Pos Kesehatan di Tiap ‘Rest Area’

18 April 2023
Next Post
Akim Gurindam 12 Tanjungpinang

Diduga Akim Kebal Hukum, Diminta Kapolda Kepri dan Gubernur Kepri Bertindak

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In