BCN Indonesia – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte diperiksa Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim atas dugaan pencucian uang (TPPU) pemindahan Djoko. . Tjandra red notice.
“Laporan Dirtipidkor (Brigjen Djoko Purwanto) seperti itu,” kata Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Rabu, 22 September 2021.
Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail tentang penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Inspektur Jenderal Napoleon. Kini, Napoleon sedang diselidiki atas dugaan penyalahgunaan Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di Badan Reserse Kriminal.
Napoleon tersandung kasus red notice dengan mantan Bareskrim PPNS Karo Korwas, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra sehubungan dengan penghapusan red notice di Imigrasi. Kemudian, Napoleon mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Napoleon.
Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP nomor 1.