• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BERITA

Jaksa Agung: Hukuman Mati Cegah Kasus Asabri Terulang

BCN Indonesia by BCN Indonesia
16 Desember 2021
in BERITA
0 0
Jaksa Agung: Hukuman Mati Cegah Kasus Asabri Terulang
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pemberian hukuman pidana mati bagi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan efek jera. Menurutnya, hal tersebut juga dapat menjadi upaya pencegahan kasus-kasus serupa seperti kasus ASABRI dan Jiwasraya terjadi lagi di masa mendatang.

“Hukuman mati pada para terdakwa tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (16/12).

Ia pun membantah apabila upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihaknya selama ini hanya berorientasi pada pemberian hukulman semata.

BERITADALAM

Paripurna HUT Dharmasraya ke-19 Bupati Bahas Pembangunan Tol

Paripurna HUT Dharmasraya ke-19 Bupati Bahas Pembangunan Tol

8 Januari 2023
Zulkifli Hasan Masuk Kabinet Dinilai Bisa Jadi Bumerang buat Jokowi

Zulkifli Hasan Masuk Kabinet Dinilai Bisa Jadi Bumerang buat Jokowi

26 November 2021
‘Big Data’ Bisa Dimanfaatkan Untuk Perbaiki Layanan Publik

‘Big Data’ Bisa Dimanfaatkan Untuk Perbaiki Layanan Publik

28 Oktober 2021
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Bupati Roby Untuk Pemuda

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Bupati Roby Untuk Pemuda

28 Oktober 2021

Menurutnya, Kejaksaan turut berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi. Sehingga, kata dia, penegakkan hukum pidana juga dapat memberikan mafaat yang berarti bagi masyarakat.

“Muncul kegelisahan bagaimaan cara merubah paradigma penegakkan hukum dalam menghadirkan tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat,” jelasnya.

Selain terobosan hukum pemberian tuntutan mati bagi terdakwa korupsi, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa kebijakan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga menjadi salah satu cara untuk memecahkan masalah tersebut.

Ia mengatakan bahwa kebijakan itu merubah paradigma hukum di kalangan jaksa yang semula berorientasi pemidaan retributif atau pada pelaku, yang kini turut memperhatikan perspektif keadilan bagi korban juga.

Sebagai informasi, tuntutan mati diajukan Jaksa dalam perkara korupsi PT ASABRI (Persero) terhadap terdakwa Heru Hidayat lantaran ia juga merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa skema kejahatan yang dilakukan terdakwa di kedua kasus mega korupsi tersebut sangat sempurna dan dilakukan secara berulang-ulang.

Selain itu, Kejaksaan juga mengatakan bahwa Heru Hidayat tak memiliki empat lantaran tak beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela.

Source: Republika

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Paripurna HUT Dharmasraya ke-19 Bupati Bahas Pembangunan Tol
BERITA

Paripurna HUT Dharmasraya ke-19 Bupati Bahas Pembangunan Tol

8 Januari 2023
Zulkifli Hasan Masuk Kabinet Dinilai Bisa Jadi Bumerang buat Jokowi
BERITA

Zulkifli Hasan Masuk Kabinet Dinilai Bisa Jadi Bumerang buat Jokowi

26 November 2021
‘Big Data’ Bisa Dimanfaatkan Untuk Perbaiki Layanan Publik
BERITA

‘Big Data’ Bisa Dimanfaatkan Untuk Perbaiki Layanan Publik

28 Oktober 2021
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Bupati Roby Untuk Pemuda
BERITA

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Bupati Roby Untuk Pemuda

28 Oktober 2021
Sejoli Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Senjata Api dan Senjata Tajam
BERITA

Sejoli Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Senjata Api dan Senjata Tajam

24 Oktober 2021
Ketum Airlangga Sebut Partai Golkar Sangat Perhatikan Agama
BERITA

Ketum Airlangga Sebut Partai Golkar Sangat Perhatikan Agama

24 Oktober 2021
Next Post
Kapolres Kepulauan Anambas Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kapolres Kepulauan Anambas Musnahkan Barang Bukti Narkotika

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In