• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Jambret di Batam

BCN Indonesia by BCN Indonesia
14 Oktober 2021
in BATAM
0 0
Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Jambret di Batam
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. Telah mengamankan 2 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Curas / Jambret Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Senin (11/10/2021)

Kedua Pelakunya berinisial AH (20 Tahun) dan K (16 Tahun) anak di bawah umur, terdapat 2 Tempat Kejadian Pelaku melakukan aksinya yakni Di Tepi Jalan Pak Datuk Batam Centre dan Di Jalan Ruko Adira Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota.

Berawal pada hari Minggu (10/10/2021), sekira pukul 04.00 Wib, Pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke rumah sakit Budi kemuliaan.

Berdasarkan informasi tersebut pelapor pun langsung menuju Rumah sakit Budi Kemuliaan untuk memastikan informasi tersebut, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan korban memberikan informasikan korban telah menjadi korban penjambretan.

Adapun Barang – barang korban yang diambil oleh pelaku Handphone Merk Samsung M305 Warna biru menggunakan case Pink, Ktp korban, Kartu Atm serta uang tunai Rp. 250.000.

Menerima laporan adanya kejadian Curas / Jambret Di Jalan Ruko depan finace Adira Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota. Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan. Pada hari Senin (11/10/2021) sekitar pukul 11.30 Wib. Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran masjid sekupang, sekitar pukul 12.15 Wib. Pelaku K berhasil diamankan, Kemudian di lakukan pengembangan di ruli baloi kolam, sekitar pukul 12.55 wib, Pelaku AH berhasil diamankan.

Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit hp Samsung M305 warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana).

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K membenarkan telah terjadi tindak pidana curas, dimana pada saat para korban mengejar pelaku , korban dkk terjatuh hingga salah satu korban meninggal Dunia.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K.(ekosh)

Tags: Jambret di BatamJatanras SatreskrimPolresta BarelangRingkus Pelaku
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Setelah di Beritakan, a2 Foodcourt Batam Langusng Pasang Spanduk Pajak Tax 10%, Ada apa Sebenarnya..?
BATAM

Setelah di Beritakan, a2 Foodcourt Batam Langusng Pasang Spanduk Pajak Tax 10%, Ada apa Sebenarnya..?

29 November 2023
Karaoke Family KTV K-ONE Batam Diduga Kenakan Pajak Karaoke Sebesar 40% dan Rokok 15%
BATAM

Karaoke Family KTV K-ONE Batam Diduga Kenakan Pajak Karaoke Sebesar 40% dan Rokok 15%

28 November 2023
Pihak Karaoke Family KTV K-ONE Batam Bungkam, Diminta Bea Cukai dan Bapenda Bertindak
BATAM

Pihak Karaoke Family KTV K-ONE Batam Bungkam, Diminta Bea Cukai dan Bapenda Bertindak

27 November 2023
Foodcourt Batam Pajak Tax A2 Winsor Pasifik Nagoya 168
BATAM

Diduga Lima Foodcourt di Batam Tidak Memiliki Tax Pajak 10%

26 November 2023
Karaoke Family KTV K-ONE Batam Jual Minuman Beralkohol, Diminta Dispenda Batam Lakukan Sidak dan Audit Pajak
BATAM

Karaoke Family KTV K-ONE Batam Jual Minuman Beralkohol, Diminta Dispenda Batam Lakukan Sidak dan Audit Pajak

26 November 2023
PT Global Pratama Izin BP Batam Cut and Fill
BATAM

Diminta BP Batam Lakukan Tindakan, PT. GP Diduga Tidak Miliki Izin Cut and Fill

24 November 2023
Next Post
Legislator Desak Polri Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum Polisi yang Banting Demonstran

Legislator Desak Polri Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum Polisi yang Banting Demonstran

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In