BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke empat atas adanya dugaan permainan hukum di Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Batam terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah di sidangkan pada tanggal 03 Mei 2023 atas saudara Dyah Trihastuti, Dari dokumentasi BCN Indonesia bahwa saudara Dyah Trihastuti tidak memiliki daftar riwayat perkara.
Menurut nomor perkara 202/Pid Sus/2023/PN Btm bahwa saudara Dyah Trihastuti dikenakan pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau pasal 83 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dari perkara penetapan terdakwah Dyah Trihastuti di adili oleh Sapri Tarigan sebagai Ketua Hakim, Nora Gaberia Pasaribu sebagai Hakim Anggota dan Edy Sameaputty sebagai Hakim Anggota. Berdasarkan perkara tersebut, yang di lakukan oleh Penuntut Umum bapak Samuel Pangaribuan diduga adanya permainan hukum yang dilakukan oleh Hakim dan Penuntut Umum terhadap terdakwa saudara Dyah Trihastuti.
Berdasarkan dokumentasi, Bahwa pihak Hakim dan Penuntut Umum hanya menjatuhkan terdakwa saudara Dyah Trihastuti 2 tahun enam bulan serta denda Rp. 50.000.000,00 juta rupiah.
Padahal, menurut dokumen ahli Darman Mangihut Sagala dalam memberangkatkan para saksi untuk bekerja ke luar negeri terdakwa tidak memenuhi syarat atau (dokumen tidak lengkap).
Kemudian, dari stegmen yang sudah marak di kalangan pemberitaan beberapa waktu lalu, yang mana ketua GMNI Batam mengatakan Lanjut diki dengan “menduga Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Begeri Batam melakukan industri hukum fan memperjual belikan hukum dimana tidak mempertimbangkan lebih jauh berpikir secara nalar sehat sehingga penuntut dan hakim terlalu terkesan bermain-main dalam mengambil keputusan”. Ujarnya
“Dyah Trihastuti bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan, dan memberikan yang di imingi pekerjan oleh calo/terdakwah atas nama Susi Nurkomlasari dan Siti Nur Chotimah sebagai korban”. Jelasnya
Sementara itu, Bapak Samuel Pangaribuan selaku Penuntut Umum ketika dimintai keterangan oleh BCN Indonesia melalui pesan WhatsApp beberapa kali belum memberikan keterangan, padahal konfirmasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia sudah di bacanya. Tetapi, Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak sama sekali melakukan balasan konfirmasi tersebut.
Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Tinggal Kepulauan Riau agar mengevaluasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU KIP kepad Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Batam. Agar pelayanan publik terhadap Kejaksaan tidak jatuh.
Penulis: Red
Berita Part: 5