• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Jurus Baru Jokowi Benahi Birokrasi: Sikat Habis PNS Malas!

BCN Indonesia by BCN Indonesia
17 November 2021
in News
0 0
Jurus Baru Jokowi Benahi Birokrasi: Sikat Habis PNS Malas!
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah manajemen penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, akan diubah berdasarkan nilai kinerja yang dilakukan.

Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.

“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja,” ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet yang dikutip Rabu (17/11/2021).

BERITADALAM

Parah, Diduga Hotel Pasific Batam Sajikan Segala Maksiat, Diduga Kapolresta Barelang Bungkam

Parah, Diduga Hotel Pasific Batam Sajikan Segala Maksiat, Diduga Kapolresta Barelang Bungkam

2 Februari 2023
DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

31 Januari 2023
10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

29 Januari 2023
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

29 Januari 2023

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, untuk reward akan diberikan kepada pegawai yang nilainya mencapai di atas 60-120. Untuk nilai 60-100 akan diberikan predikat baik dan nilai 100-120 predikat sangat baik.

Namun, bagi PNS yang nilainya tidak mencapai 60 atau di bawah 50 akan dikenakan sanksi. Tapi sebelum itu terlebih dahulu diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya selama 6 bulan, Saat dikutip dari cnbcindonesia

Artinya, dengan sistem nilai dan predikat ini maka PNS tidak bisa lagi berleha-leha dalam bekerja. Sebab, jika target dan tugas yang diberikan kepadanya tidak terpenuhi bisa dikenakan sanksi.

“Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat,” jelasnya.

Tags: BirokrasiJurus Baru JokowiPNS Malas
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Parah, Diduga Hotel Pasific Batam Sajikan Segala Maksiat, Diduga Kapolresta Barelang Bungkam
News

Parah, Diduga Hotel Pasific Batam Sajikan Segala Maksiat, Diduga Kapolresta Barelang Bungkam

2 Februari 2023
DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026
News

DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

31 Januari 2023
10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya
News

10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

29 Januari 2023
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi
News

Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

29 Januari 2023
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi
News

Diduga Oknum di Sekwan DPRD Anambas Korupsi Perjalanan Dinas, Berikut Inisial Pelakunya

25 Januari 2023
Lima Daerah di Sumbar Banjir dan Longsor, Dua Orang Meninggal Dunia
News

Lima Daerah di Sumbar Banjir dan Longsor, Dua Orang Meninggal Dunia

25 Januari 2023
Next Post
Hendrik Lewerissa Beri Masukan Atas Draft RUU TPKS

Hendrik Lewerissa Beri Masukan Atas Draft RUU TPKS

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In