BCN Indonesia – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah manajemen penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, akan diubah berdasarkan nilai kinerja yang dilakukan.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.
“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja,” ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet yang dikutip Rabu (17/11/2021).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, untuk reward akan diberikan kepada pegawai yang nilainya mencapai di atas 60-120. Untuk nilai 60-100 akan diberikan predikat baik dan nilai 100-120 predikat sangat baik.
Namun, bagi PNS yang nilainya tidak mencapai 60 atau di bawah 50 akan dikenakan sanksi. Tapi sebelum itu terlebih dahulu diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya selama 6 bulan, Saat dikutip dari cnbcindonesia
Artinya, dengan sistem nilai dan predikat ini maka PNS tidak bisa lagi berleha-leha dalam bekerja. Sebab, jika target dan tugas yang diberikan kepadanya tidak terpenuhi bisa dikenakan sanksi.
“Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat,” jelasnya.