BCN Indonesia – Aktivitas Tambang Pasir diduga Ilegal yang Berada di Batu Besar Kawasan Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam Terus Beroperasi.
Dalam Aktivitas yang diduga Ilegal sudah Berjalan Hingga bertahun-tahun yang tak tersentuh Aparat Hukum, yang mana Dalam Pertambangan ilegal sudah di Atur dalam UUD Minerba.
Sementara itu, Lokasi yang tidak jauh dari Kepolisian Daerah Kepulaun Riau yang diduga Kuat Diam dengan adanya Aktivitas Pertambangan di Daerah berdekatan Tersebut.
Diduga Kuat Kepolisan Polresta Barelang dan Polda Kepri Pelihara dan Rawat Tambang Pasir Ilegal yang berada di Kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Tersebut.
Ketika di Investigasi pada 28/01/2022, Para Penambang Pasir tersebut dengan Santainya melakukan Aktivitas yang seakan Resmi dikerjakan, dan Salah satu Penambang Pasir yang dikomfirmasi juga Mengatakan Bahwa Kegiatan Tersebut tidaklah Memiliki Izin.
Yang Parahnya lagi, menurut mereka yang tidak mau disebutkan Namanya Mengatakan “ada Oknum Polda Kepri yang terlibat dalam Aktivitas Tambang Pasir ini”
Kemudian media ini Bertanya, Apakah Beliau tidak takut ditangkap Oleh Penegak Hukum..?
“Ya Takut juga sih Pak, Tetapi kan ada Juga Disini Oknum aparat Penegak Hukum Polda yang Punya Pak” Katanya
“Kalau sudh diberitakan oleh Para Media, kami terpaksa tutup sementara dulu, sebab dirazia oleh Aparat Kepolisian, kalau sudah tidak adanya Pemberitaan di media, baru kami buka Lagi aktivitas Kembali” Jelasnya
Mengetahui hal Tersebut, bcnindonesia.com meminta Keterangan kepada Kombes Pol Herry Golden Hardt melalui Pesan Whatsapp Terkait Aktivitas Tambang Pasir yang diduga Ilegal dan Juga dugaan Ada salah satu Oknum Aph Polda Kepri yang terlibat didalam mengatakan “Beliau sedang Berada di di plmbg dan sdg takziah almh putri sya”
Hingga Berita ini Dipublikasikan, Pihak Pengelola dan Kepolisian Polda Kepri belum berhasil Dimintai Keterangan terkait Tambang Pasir di Batu Besar Kecamatan Nongsa.
Penulis : Lokot Cat
Editor : S. Hidayah