BCN Indonesia -Kades Tri Martani Wagiran Geram, Akibatnya Dugaan PT. Sajang Heulang yang Telah di Danai Oleh Bank Niaga Jakarta yang Kini Merambah ke Kawasan Hutan Kalimantan Selatan, Dengan Hal tersebut terungkap setelah adanya Pemaparan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 kemarin. Terkait adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/202/V/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALSEL, tanggal 28 Mei 2021 yang dilaporkan oleh Kepala Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Lomban Kabupaten Tanah Bumbu WAGIRAN.
Bahwa setelah melakukan Klarifikasi langsung dengan pihak BPKH V Provinsi Kalimantan Selatan, ternyata bukan hanya Kawasan Hutan saja yang mereka kuasa tanpa ijin.
Tapi wilayah Desa Tri Martani juga mereka kuasa tanpa ijin, dan hasilnya mereka nikmati dengan kroni-kroninya. Dan salah satunya Desa Kerta Buana dan
KUD Tuwuh Sari.
Yang patut disayangkan bahwa Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan BPKH V Kalimantan Selatan sudah mengetahui hal tersebut hingga kini belum melakukan upaya hukum yang nyata untuk menyelamatkan Kerugian Negara yang timbul akibat Aksi Koboi bara Mafia Tanah dan Investasi tersebut.
Melalui kuasa hukumnya RICHARD WILLIAM selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air yang lebih dikenal LBH GAPTA menuturkan kepada Media.
Bahwa hal tersebut harus dihentikan dan diusut tuntas supaya bisa dibasmi sampai ke akar-akarnya para Mafia Tanah dan Investasi tersebut.
RICHARD WILLIAM menambahkan persoalan tersebut akan diungkap ke Publik dan akan diteruskan ke Presiden RI Joko Widodo dan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, serta akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pusat di Jakarta.
TTD Katua Umum LBH GAPTA
Ricahrd William
Editor ⇒ Andin : BCNINDONESIA Jaringan Kalimantan