BCN Indonesia – Berdasarkan laporan warga atau masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan oleh warga setempat dan langsung di tindak lanjuti oleh Polres Batola Di bawah Pimpinan AKBP Diaz Sasongko dan di lanjutkan oleh Anggota Polres Batola .
Saat Satuan Reskrim Narkoba Kelapangan dengan gerak cepat dan sigap mengamankan atau adanya penangkapan salah satu warg pada
Hari Jum’at tanggal 4 November 2022 Skj. 17.30 Wita.
Lokasi atau alamat saat Satuan Polres Batola telah mengamankan Tersangka, Di pinggir jalan, Gg. Agatis, Kel.sungai andai, Kec. Banjarmasin utara, kota Banjarmasin.
Di temukan di tempat terduga tersangka di dengan barang bukti 1. 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gr (berat bersih 0,03 gr).
2. 1 (satu) buah hp merk iPhone 7 warna rose gold.
3. Uang tunai sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Batola dengan AKP Abdul Malik menyampaikan pada awak media tentang tertangkapnya warga tersebut .
Lokasi pertama penangkapan Telah di temukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gr (berat bersih 4,81 gr).
2. 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam.
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio soul warna putih merah.
4. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.-(Lima puluh ribu rupiah)
Kronologis saat penangkapan Pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekitar pukul 17.30 WITA, personil Satres narkoba melaksanakan pengembangan dari perkara tindak pidana Narkotika sebelumnya,
Dengan tersangka W dan F, yang ditangkap di Kec. Alalak, Kab. Batola, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang bernama *BH*, yang tertangkap tangan tapa hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu Sebanyak 1 (satu) Paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram (berat bersih 0,03 gram) yang ditemukan Di Lantai Kamar Tidur Rumah Pelaku, Gg. Agatis II, Kel.sungai andai, Kec. Banjarmasin utara, kota Banjarmasin.
Kemudian Personil Satnarkoba Melakukan Pengembangan pada Jumat tanggal 04 November 2022 Skj 18.30 Wita dan Berhasil Mengamankan 1 (Satu) Orang
Dan seorang Perempuan Yang Bernama *Ar* yang tertangkap tangan tapa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu Sebanyak 1 (Satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram (berat bersih 4,81 gram) yang ditemukan pada diri pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan menurut Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Dengan barang bukti yang di dapat adalah :
1. 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gr (berat bersih 0,03 gr).
2. 1 (satu) buah hp merk iPhone 7 warna rose gold.
3. Uang tunai sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun lokasi berikutnya :
1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gr (berat bersih 4,81 gr).
2. 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam.
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio soul warna putih merah.
4. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.-(Lima puluh ribu rupiah)
Jurnalis Rohim