BCN Indonesia – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap 4 orang tersangka yang mencuri travo di PT Hong Yuan Kecamatan Sagulung, Dua di antara nya terpaksa di tembak karena saat di tangkap melawan.
Empat tersangka tersebut berinisial FL 32 tahun, HJ 34 tahun, TR 26 tahun dan S 34 tahun. Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan para pelaku mencuri pada 28/03/2022 pada jam 08.00 wib.
Barang yang di curi para pelaku iyalah 1 unit Travo Argon Weldro 400,1 unit Razor 200,3 unit travo lakoni 250, 3 unit Travo Weldking 400. Kini perusahaan menderita kerugian mencapai Rp 70 juta ujar nyoman di Mapolsek Sagulung Jum’at 22/04/2022.
Saat itu polisi sudah mengendus ke 4 tersangka pada hari sabtu 16/04/2022 sekitar jam 01.00 wib. Dan keberadaan tersangka FL di Windsor Phase Lubuk Baja Batam Dan FL mengaku dia lah salah satu dari 4 tersangka.
Kemudian tersangkaTR di tangkap di Windsor di rumah makan Dan HJ serta S di bekuk di Kavling Sagulung Sempurna Kecamatan Sagulung.
Kini para tersangka di jerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Reporter ; Katu