BCN Indonesia – Warga yang berdomisili di Marina City, Tanjung Riau Sekupang Batam mendatangi Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam Center di sebabkan Seorang WNA Robert Craig yang suka mengganggu dan bicara kasar, serta Menghina tampa sebab yang jelas.
Salah satu dari Korban berujar bahwa Robert Craig sangat meresah kan dan juga Merugikan baik materi hingga waktu. Begitu juga Korban lainnya, di mana WNA ini menyebarkan Vidio dimana Korban lagi berada di Rumah Sakit dan Tampa izin vidio tersebut di sebarkan di Publikasikan.
Dalam Kasus ini sudah di laporkan ke Cyber Crime Polda Kepri, Juga Pihak Polsek Sekupang telah merespon Laporan Polisi dari korban.
Kasus tersebut sudah di hadirkan 2 kali di Pengadilan Negeri Batam dari Tahun 2019 hingga 2021 Dan sudah di Deportasi.
Ini seharusnya sudah mendapatkan penangkalan seumur hidup, WNA ini sudah di Deportasi tetapi masih mengulangi kesalahan lagi.
Pada Hari ini Selasa 22/02/2022, Para Korban (Anita Sipayung, Devi S,Anita Samosir) mendatangi Kantor Imigrasi untuk memberikan Laporan supaya ada tindak lanjut terkait WNA tersebut, Karena Sudah sangat meresah kan sekali.
Kini para Korban menunggu tindakan selanjut nya. Dengan di sebabkan karena ada nya Covid-19 ini, tidak bisa di minta Keterangan oleh Awak Media Kepada Chairul Huda Ahmat, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Tentang kelanjutan kasus tersebut.
Reporter : Katu