BCN Indonesia – Terkait kasus dugaan korupsi Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga di tahun 2021 yang dilakukan oleh mantan kepala Dinas Bapak Safar atas pembayaran jasa Iklan/Banner sebesar Rp. 105.425.000,00 rupiah kepada beberapa media diduga telah menjengkali Undang-undang Peraturan Bupati tentang SSH dan Pengelolaan keuangan Daerah.
Dari pembayaran Iklan/Banner tahun 2021, Mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bapak Safar sebagai Pengguna Anggaran (PA) di masa pembayaran jasa Iklan/Banner, diduga juga Mantan kepala Dinas tersebut diketahui juga merangkak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Apakah Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) diperbolehkan merangkak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)..?
Berdasarkan informasi BCN Indonesia yang dapat dipercaya diduga bahwa sekitar bulan 12/1 pada tahun 2022/2023 pihak dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga. Tetapi, pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga belum juga menggelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut yang dinyatakan langsung oleh Kapolres bahwa kasus tersebut masih dalam proses lidik dan tahap persiapan gelar Perkara.
Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga di tahun 2021 disebutkan sebagai Pengguna Anggaran dan diduga merangkak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga detik ini belum membalas pesan whatsapp Redaksi BCN Indonesia yang diduga kuat bahwa mantan kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga telah memblokir kontak redaksi BCN Indonesia.
Kemudian, BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Lingga melalui pesan Whatsapp pada tanggal 5/06/2023 terkait hasil pemeriksaan lidik yang di lakukan pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga mengatakan “masih menunggu ya.”
Untuk itu, Diminta kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga agar segera memproses perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2021 yang saat ini sedang di tangani oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga, Sehingga, kedepanya tidak terjadi kerugian keuangan Negara atau pemborosan keuangan Negara, Terutama di Kabupaten Lingga.
Penulis: Red
Berita Part: 16