BCN Indonesia – Terkait dugaan korupsi pembayaran Iklan/Banner tahun 2021 senilai Rp. 105.425.000,000 rupiah pada dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga masih di pertanyakan terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga.
Dari besarnya pembayaran Iklan/Banner yang di bayarkan oleh dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga kepada penyedia jasa Iklan/Banner tahun 2021 sebesar Rp. 105.425.000,00 rupiah tidaklah sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan informasi yang dapat oleh BCN Indonesia bahwasanya pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga telah melakukan Pemeriksaan kepada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pembayaran Iklan/Banner tahun 2021 pada dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat, Pada tanggal 30 April 2023 BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H terkait hasil pemeriksaan kasus pembayaran Iklan/Banner di dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga tahun 2021.
“ya, masih dilakukan proses pengambilan keterangan kepada semua pejabat terkait dan semua penerima pembayaran jasa iklan. nantinya setelah selesai semua akan dilakukan gelar perkara.” Ujar Kapolres Lingga
Kemudian, Tanggal 15 Mei 2023 BCN Indonesia kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga.
“Masih penyelidikan, sudah dilakukan pengambilan keterangan kepada semua pihak, sekarang tahap persiapan gelar perkara dan kordinasi di Tipikor Polda Kepri.” Kata Kapolres Lingga
Penulis: Redaksi
Berita Part : 12