BCN Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa mantan Direktur Layanan PT Garuda Indonesia, FF. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada BUMN itu tahun 2011-2021.
“Saksi yang diperiksa yaitu FF selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/2).
Leonard menjelaskan bahwa FF diperiksa sebagai saksi guna menggali keterangan terkait mekanisme pengadaan pesawat udara perihal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai triliunan rupiah, akibat tindak pidana korupsi ini.