BCN Indonesia – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Kabupaten Bintan, Darmansyah bersama dengan tim nya akan kembali lagi bersama-sama dengan salah satu korban mafia tanah yaitu Sdr. Bapak Hj Abdul Malik untuk melaporkan kasus dugaan oknum mafia tanah di daerah Kelurahan Sei Enam, Kabupaten Bintan dugaan tersebut yang akan dilaporkannya adalah Mantan Lurah Sei Enam yang menjabat saat ini sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan SWR (inisial) dan MJO (inisial) sebagai mantan Plt. Lurah Sei Enam, mereka sudah menjabat sekitar pada tahun 2004-2010 silam, sesuai dengan surat tanah korban yang telah diterbitkan. Laporan itu berdasarkan pengaduan dari Sdr. Bapak Hj. Abdul Malik yang sudah dijadikan sebagai korban mafia tanah. (04/08/2022)
Lanjut Darmansyah bersama dengan tim investigasi mengatakan dugaan mafia tanah di Kelurahan Sei Enam, Kabupaten Bintan itu terkait dengan dugaan pembuatan pemalsuan dokumen surat tanah seluas 20.000 meter persegi (2 Ha). Menurut Ketua LKPK Kabupaten Bintan ini, pemalsuan surat tanah itu terungkap karena tidak adanya ditemukan nomor register pada dokumen surat tanah korban di arsip Kelurahan Sei Enam maupun di arsip Kantor Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan yang sudah di cek secara berkala dengan atas nama Sdr. Bapak Hj. Abdul Malik.
Menurut Darmansyah, sesuai dengan data dan wawancara yang telah dikumpulkanya sudah jelas tanah itu adalah milik Sdr. Bapak Hj. Abdul Malik, karena sudah ada bukti otentik secara tanda tangan dan stempel yang sudah jelas diketahui mereka pada tahun 2004 dan 2010 oleh Mantan Lurah Sei Enam yang menjabat saat ini sebagi Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan SWR (inisial) dan Mantan Plt. Lurah Sei Enam MJO (inisial).
Darmansyah selaku Ketua LKPK Kabupaten Bintan secara tegas menyebutkan, “jika tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum yang terkait, baik itu dari Kabupeten Bintan maupun dari Provinsi Kepulauan Riau kami akan terus mendobrak dan bersama-sama dengan korban mafia tanah, yaitu dengan Sdr. Bapak Hj. Abdul Malik untuk melaporkan dugaan kasus mafia tanah ini sampai ke kantor pusat karena ini harus ditindak dan diproses secara hukum untuk para aktor-aktor mafia tanah yang sudah menjamur saat ini, khusunya didaerah Kelurahan Sei Enam, Kabupaten Bintan, pungkasnya”
Dijelaskan lebih lanjut lagi, oleh Ketua LKPK Bintan itu bersama dengan tim investigasi nya, sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang didalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan, bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. “Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana,”.
Pesan terakhir dari Ketua LKPK Kabupaten Bintan bersama dengan tim nya menyampaikan, khusunya kepada para pejabat dan pihak-pihak yang terkait khususnya di Kecamatan Bintan Timur, Kelurahan Sei Enam diharapkan agar tidak masuk kedalam lingkaran mafia tanah, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang akan dirugikan atau menjadi para korban dan incaran para aktor-aktor mafia tanah yang akan bermasalah dengan hukum nantinya.
Selain itu, Darmansyah juga meminta untuk ketegasan dari Polres Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengambil keputusan terkait kasus mafia tanah ini tutupnya”
( Rp )