• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Kasus Korupsi Asabri, Dua Mantan Direksi Divonis 15 Tahun Penjara

BCN Indonesia by BCN Indonesia
5 Januari 2022
in News
0 0
Kasus Korupsi Asabri, Dua Mantan Direksi Divonis 15 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri masing-masing 15 tahun penjara, pada sidang Selasa (4/1) kemarin.

Kedua terdakwa yang kasusnya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu adalah mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto serta Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/1).

BERITADALAM

Jauhi Perilaku Rakus, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bergaya Hidup Sederhana

Jauhi Perilaku Rakus, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bergaya Hidup Sederhana

4 Februari 2023
Terkait Dugaan Korupsi Bank Intan Jabar, Ketua DPW MOI Jabar Minta APH Turun Tangan

Terkait Dugaan Korupsi Bank Intan Jabar, Ketua DPW MOI Jabar Minta APH Turun Tangan

4 Februari 2023
DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

31 Januari 2023
10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

29 Januari 2023

Selain itu, hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Bachtiar Effendi sebesar 453.783.950 dan kepada Hari sebesar Rp 378,8 juta. Apabila tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan 4 tahun penjara.

Adapun diketahui vonis terhadap Bachtiar dan Hari lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya selama 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara.

Masih dalam perkara yang sama, sebelumnya hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja selama 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri dan Sonny menerima hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk pidana tambahan, mereka diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Adam sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Sedangkan, Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Vonis kepada empat terdakwa dijatuhkan, karena mereka dinilai terbukti bersama- sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut, dalam perkara ini masih ada dua terdakwa yaitu Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi yang akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari Rabu (5/1/2022) hari ini.

“Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan maka pembacaan putusan kita agendakan kembali, kita tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB,” kata hakim Eko.

Sementara dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun, sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Jauhi Perilaku Rakus, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bergaya Hidup Sederhana
News

Jauhi Perilaku Rakus, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bergaya Hidup Sederhana

4 Februari 2023
Terkait Dugaan Korupsi Bank Intan Jabar, Ketua DPW MOI Jabar Minta APH Turun Tangan
News

Terkait Dugaan Korupsi Bank Intan Jabar, Ketua DPW MOI Jabar Minta APH Turun Tangan

4 Februari 2023
DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026
News

DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

31 Januari 2023
10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya
News

10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

29 Januari 2023
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi
News

Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

29 Januari 2023
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi
News

Diduga Oknum di Sekwan DPRD Anambas Korupsi Perjalanan Dinas, Berikut Inisial Pelakunya

25 Januari 2023
Next Post
Demi Memburu Rupiah, Masih Kondisi Pandemic Covid 19 Karoke Morena Pub & KTV Abaikan Aturan UU dan Istansi Pemerintah Kota Batam

Demi Memburu Rupiah, Masih Kondisi Pandemic Covid 19 Karoke Morena Pub & KTV Abaikan Aturan UU dan Istansi Pemerintah Kota Batam

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In