BCN Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri masing-masing 15 tahun penjara, pada sidang Selasa (4/1) kemarin.
Kedua terdakwa yang kasusnya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu adalah mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto serta Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/1).
Selain itu, hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Bachtiar Effendi sebesar 453.783.950 dan kepada Hari sebesar Rp 378,8 juta. Apabila tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan 4 tahun penjara.
Adapun diketahui vonis terhadap Bachtiar dan Hari lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya selama 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara.
Masih dalam perkara yang sama, sebelumnya hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja selama 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri dan Sonny menerima hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk pidana tambahan, mereka diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Adam sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Sedangkan, Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Vonis kepada empat terdakwa dijatuhkan, karena mereka dinilai terbukti bersama- sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, dalam perkara ini masih ada dua terdakwa yaitu Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi yang akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari Rabu (5/1/2022) hari ini.
“Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan maka pembacaan putusan kita agendakan kembali, kita tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB,” kata hakim Eko.
Sementara dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun, sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.