BCN Indonesia – Dalam kasus tanah yang di bongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri yang ada di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Kepri.
Dalam kasus mafia tanah tersebut ada 19 orang tersangka ,termasuk oknum Kepala Desa. Seluruh nya sudah di amankan karena terbukti terlibat pemalsuan dokumen pertanahan Negara.
Pengungkapan kasus tersebut adalah berkat kerja sama tim gabungan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri. Pemalsuan Surat Tanah yang berada di jalan lintas Barat KM 32 Desa Bintan Buyu di ketahui terjadi tahun 2013 hingga 2018 dengan luas sekitar 48 hektar tanah warga di jual ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard.
Dalam kasus mafia tanah tersebut di ketahui mereka memainkan peran yang berbeda. Dalam kasus tersebut otak pelaku berinisial AK,SD dan MA yaitu mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai inisiator. Dan KN,KM,MA,SP,RR, dan IH pembuat Surat Palsu (Sporadik/SKPPT) Dan MN,RM,JM,AD, MR,MN,IR,RS, IK serta HE sebagai sebagai juru ukur dan menjual lahan kepada sejumlah Perusahaan di Bintan,ujar nya pada hari Rabu 25/05/2022.
Modus para tersangka yaitu Kepala Desa,Staf,dan Perangkat RT/RW bekerja sama untuk menerbitkan Surat Sporadik dengan modal Keterangan Pengoperan Penguasaan atas Tanah (SKPPT) palsu. Dengan menggunakan nama dari 9 orang warga untuk di jualkan kepada pihak Perusahaan ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald.
Di ketahui total kerugian dari pihak perusahaan dan perorangan di tafsir sebesar Rp 54 M. Para tersangka utama mengambil keuntungan sekitar Rp 500 juta pertransaksi jual beli sebagian tanah Dan uang tersebut di bagikan kepada teman-teman nya. Kasus ini mencuat setelah ada 6 korban yang lahan nya di serobot oleh perusahaan di Bintan tersebut.
BB berhasil di aman kan. Yaitu Peta Plotingan bidang tanah seluas 21 hektar,1 lembar foto copy Peta Plotingan bidang tanah 48 hektar,1 unit mesin ketik, 25 lembar Surat Pernyataan Pengusahaan fisik bidang tanah atau Sporadik,32 lembar SKPPT,1 lembar Surat Gran yang bertuliskan Arab Melayu,1 lembar surat peryataan kelompok bekapur,57 lembar surat perjanjian jual beli dan kwitansi jual beli.
Kasus ini para tersangka di jerat pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dan pasal 385 KUHPidana tentang pertanahan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter : Katu