BCN Indonesia – Terkait maraknya pemberitaan atas perjalanan dinas DPRD Batam tahun 2016 menjadi bumerang di kalangan masyarakat Kota Batam yang sampai dengan detik ini belum mendapatkan titik terang kasus tersebut di Polresta Barelang.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh BCN Indonesia bahwa kasus perjalanan dinas di DPRD Batam tahun 2016 yang dilakukan Pimpinan DPRD, Anggota Komisi, Protokol, Sekretariat dan Anggota Pansus berupa perjalanan Pembelian Tiket Pesawat dan Voucher Hotel dengan total keseluruhan senilai Rp. 1,4 M.
Dari kasus perjalanan tersebut terdapat sebuah perjanjian antara PT. BTT dengan Sekretariat DPRD Kota Batam dengan Nomor: /PK/175/V/2016 dan Nomor : 001/PKS/BTM/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang pengadaaan tiket pesawat dan pemesanan kamar hotel.
Akan tetapi, Sebesar 1,4 Miliar perjalanan dinas yang belum dibayarkan oleh DPRD Batam tahun 2016 terdapat dua perusahan Traver yaitu PT. BTT dan PT. NI. Tetapi diketahui PT. NI tidak terdapat perikatan perjanjian seperti PT. BTT dengan DPRD Kota Batam.
Namun dalam perjalanan dinas DPRD Batam yang diperankan oleh PT. NI juga belum di Bayarkan oleh DPRD Batam sebesar Rp. 690 juta. Padahal telah direalisasikan seluruhnya pada Tahun Anggaran TA. 2016 namun belum dibayarkan kepada PT. BTT dan PT NI.
Sedangkan untuk tiket pesawat dan voucher hotel untuk berikut nama-nama pemesanan sesuai data rincian yang disampaikan oleh PT. BTT. Nama-nama yang terdapat pada invoice namun tidak terdapat pada BKU sebanyak 15 nama dengan nilai seluruhnya sebesar 23 juta.
Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum meminta keterangan kepada Ketua DPRD dan Sekretariat terkait belum terbayarkan perjalanan dinas DPRD Batam kepada pihak penyedia yang total keseluruhannya mencapai 1,4 Miliar.
Penulis : Redaksi
Berita Part : 1