• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Kasus Suap Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Periksa Pegawai PT Peputra Supra Jaya

BCN Indonesia by BCN Indonesia
11 Desember 2022
in News
0 0
Kasus Suap Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Periksa Pegawai PT Peputra Supra Jaya
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Pengembangan kasus suap dengan tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya berkaitan dengan dugaan suap Rp 1,2 miliar untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, KPK juga menelisik dugaan gratifikasi lain yang pernah diperoleh Syahrir.

KPK bahkan telah memeriksa 3 orang saksi dalam pengembangan kasus tersebut. Selain dari unsur manajemen PT Adimulia Agrolestari, KPK juga memeriksa seorang staf legal Peputra Supra Jaya (PSJ) bernama Fitriawati. PT Peputra Supra Jaya dikenal bergerak dalam sektor perkebunan kelapa sawit di Riau.

Dua orang saksi lainnya yang dimintai keterangan yakni Direktur PT Adimulia Agrolestari, Riana Iskandar dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil maluku Utara tahun 2018, Tentrem Prihatin. Diketahui, sebelum bertugas di Riau, Syahrir sempat menjadi Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka M Syahrir dari pengurusan izin HGU,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Ketiga saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Sebenarnya KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lainnyam Yakni seorang PNS bernama Mawarna Sulbahri dan wiraswasta bernama Alexon. Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Tim penyidik KPK segera akan melakukan pemanggilan ulang terhadap ketiga saksi tersebut.

Masih dalam pengembangan kasus suap HGU, KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT ADEI, Yeoh Gim Khoon. Selain itu, KPK turut memeriksa karyawan PT Graha Permata Indah, Fitria Masfita.

KPK menyebut keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

“Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/12/2022) lalu.

Selain itu, dalam kasus suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA), penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari staff PT Adimulia Agrolestari, Rudy Ngadiman. Rudy dikonfirmasi soal uang yang dikeluarkan PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaan di Kuantan Singingi, Riau.

Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.

Sudarso dalam perkara terkait, terjerat untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia telah divonis bersalah dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin dalam perkara pemberian suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

Andi Putra sendiri pun telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. Kini politisi muda Partai Golkar tersebut tengah menempuh kasasi di Mahkamah Agung.

Usut Kasus HGU Lain

Sebelumnya KPK menyampaikan tidak hanya berfokus pada kasus suap perpanjang HGU PT Adimulia Agrolestasi saja. Namun, komisi antirasuah ini juga menelisik dugaan adanya penerimaan lain oleh Syahrir sebesar Rp 9 miliar.

Penerimaan itu diperoleh saat Syahrir bertugas sebagai Kepala Kanwil BPN sejak 2017 hingga 2021 lalu.

“Pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS (Muhamad Syahrir) diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik,” kata Ali Ghufron.

Dalam kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari, KPK juga mengendus adanya beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan para pegawai Kanwil BPN Riau dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Jumlah aliran uang tersebut mencapai Rp 791 juta.

“KPK menduga dalam kurun waktu September 2021-27 Oktober 2021, MS (Muhamad Syahrir) menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari FW (Frank Widjaya),” terang Ali Gufron. (*)

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Polres Pematang Siantar TKP Kebakaran Rumah Makan
News

Polres Pematang Siantar Olah TKP Kebakaran Rumah Makan

16 September 2023
Solar Bintan SPBU Kawal
News

Terkait Solar di SPBU Kawal, Kapolres dan Kasatreskrim Bintan Diduga Lambat

15 September 2023
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Aceh
News

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Aceh

12 September 2023
Pengangkutan Minyak Solar di SPBU Kawal Bintan di Malam Hari Menggunakan Lori, Roni: Menghindari Antrian Kendaraan
News

Pengangkutan Minyak Solar di SPBU Kawal Bintan di Malam Hari Menggunakan Lori, Roni: Menghindari Antrian Kendaraan

7 September 2023
Cak Imin KPK Diperiksa Saksi Kasus Kemenaker
News

Cak Imin Tiba di KPK, Diperiksa Jadi Saksi Kasus di Kemenaker

7 September 2023
Next Post
Oknum Satpam Food Court Pasifik Batam Aniaya Pengunjung, Pengacara Meminta APH Pelaku Harus Ditangkap

Oknum Satpam Food Court Pasifik Batam Aniaya Pengunjung, Pengacara Meminta APH Pelaku Harus Ditangkap

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In