BCN Indonesia – Salah satu lokasi yang berada di Jembatan dua Barelang terdapat indikasi dugaan aktivitas yang melawan hukum berupa dugaan mafia minyak solar yang sampai saat ini belum tersentuh oleh Aparatur Penegak Hukum di Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam, 12/02/2023.
Dalam aktivitas tersebut yang berlokasi di Kawasan PT. Jagat Energi jembatan dua Barelang, Diduga sebagai tempat para mafia minyak solar mencari keuntungan dalam memperkaya diri, Yang mana dalam aktivitas tersebut diduga ilegal.
Terkait hasil informasi yang didapat oleh Tim awak media, Bahwa aktivitas pengangkutan minyak solar diketahui cukup lama dalam beraktivitas, Pada dasarnya di Jembatan dua barelang kerap banyak terjadi penyeludupan minyak solar seperti Industrial Diesel Oil (IDO).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim media bahwa tanpaK terlihat adanya aktivitas kendaraan mobil tangki truk pengangkut minyak solar berlalu-lalang di kawansan PT. Jagat Energi yang berada di Jembatan dua Barelang Batam.
Kemudian Tim awak media melakukan konfirmasi kepada staf yang berjaga di lokasi PT. Jagat Energi terkait dugaan penyeludupan minyak solar atas dugaan mafia minyak mengatakan “Sebesanrnya minyak solar itu punya P yang mana P tersebut dulunya bongkar muat di pelabuhan sebelah, Tetapi karena P sudah diketahui Aparat, P Akhirnya pindah ke dalam Kawasan PT. Jagat Energi”.
Tim awak media kemudian kembali bertanya Siapa yang memback up lokasi aktivitas tersebut, “Ada oknum Aparat yang berdinas disana, Kalau ada masalah, dia pasti turun tangan”. Katanya
Masih kata dia, “P hanya bermain di belakang layar, Tetapi kalau soal anggaran pasti sudah di sediakan oleh P”. Jelas staf yang berjaga di kawasan PT. Jagat Energi
Akan tetapi dalam dugaan yang kuat, Bahwa adanya dugaan permainan minyak solar di kawasan PT. Jagat Energi, Yang mana dalam dugaan bahwa kapal pengangkut minyak solar yang bersandar di kawasan PT. Jagat Energi melakukan transaksi minyak solar di wilayah perairan “Out Port Limited” atau sering dikenal sebagai wilayah lintas internasional (OPL).
Jika Mobil truk tangki yang berisi minyak solar berlalu-lalang di Kawasan PT. Jagat Energi Jembatan dua Barelang masih keadaan minyak mentah, Seharusnya terlebih dahulu dilakukanProses Destilasi, Proses Cracking, Proses Reforming, Proses Polimesirasi dan Alkilasi, Proses Treating dan Proses Belnding, Sehingga minyak mentah tersebut akan menjadi minyak solar serta sejenisnya seperti Bensin, Gas dan lainya.
Namun dalam dugaan Adanya transaksi penjualan minyak di kawasan PT. Jagat Energi secara ilegal baik ke dalam negeri maupun luar negeri, Yang mana diduga pengangkutan Mobil Truk Tangki minyak solar tersebut tidak dilakukan melalui proses pengelolaan minyak mentah (Minyak Bumi), Sehingga aktivitas tersebut adanya kencing minyak yang dilakukan oleh Kapal Tangker atau minyak seludupan dari luar masuk ke area Batam.
Untuk itu, Terkait adanya dugaan mafia minyak di Kawasan PT. Jagat Energi Jembatan dua Barelang yang diduga dilakukan oleh oknum inisial P, Tidak sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Atau diduga menentang Undang-undang tersebut.
Hingga berita ini di Publikasikan, Aparat penegak Hukum baik Kapolresta Barelang dan Polda Kepri belum dimintai keterangan dengan adanya dugaan transaksi minyak solar yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga ratusan miliar pertahunya.
Penulis : Tim
Editor : J. Rembo
Berita Part : 1