BCN Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis seorang ibu-ibu inisial AS 5 bulan penjara, Selasa (1/11/2022)
Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasaan terhadap korban anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa inisial AS dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya”
dibacakan oleh Hakim Ketua Boy Syailendra, S.H. Vonis ini setengah dari tuntutan Penuntut Umum yaitu 10 bulan penjara.
Sementara itu dalam nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Agung Ramadhan Saputra, S.H. dan Razil, S.H. memohon agar yang Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Bebas karena apa yang telah diperbuat oleh Terdakwa adalah upaya untuk membela diri dan keluarganya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 K.U.H. Pidana.
“ya putusan setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum, meski demikian kita tetap menghormati putusan Majelis Hakim, ujar Agung Ramadhan Saputra, S.H.”