BCN Indonesia – Kelebihan bayar honorarium PNS di Pemerintahan Kabupaten Anambas diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Surat keputusan Bupati Kepulauan Anambas nomor 273 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar sebesar Rp. 123.250.000,00
Berulang kali BCN Indonesia melakukan konfimasi kepada Setda Anambas terkait hukum dan sanksi yang diberika oleh Pengguna atau diduga telah memanipulasi data yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negera sehingga mengakibatkan adanya kelebihan bayar Honorarium PNS di Pemerintah Kabupaten Anambas tahun 2020 belum juga mendapatkan kejelasan yang pasti.
Dari temuan yang bersumber dari BPK RI TA. 2020 Bahwa Pembayaran Honorarium menjadi temuan, Tetapi dalam temuan BPK RI Tersebut bahwa dari nilai temuan tersebut dinyatakan sudah melakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp. 47.552.500,00 sehingga masih terdapat sisa kelebihan bayar yang belum di kembalikan ke kas Daerah.
Sistem pendataan pembayaran Honorarium PNS di Pemerintah Kabupaten Anambas diduga adanya permainan oleh Orang-orang yang diduga tidak bertanggungjawab atas pedoman dan Teknis pembayaran Honorarium sehingga adanya kelebihan bayar Rp. 123.250.000,00.
Kemudian BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Bupati Anambas melalui pesan Whatsapp terkait adanya kelebihan bayar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas. Namun hingaa saat ini, Bupati anambas belum memberikan keterangan yang mana pesan yang dikirim melalui Whatsapp sudah terbaca oleh Bupati Anambas.
Adanya dugaan ke bungkaman yang dulakuan oleh Bupati Anambas terkait adanya temuan pembayaran Honorarium PNS yang mengakibatkan kelebihan bayar hingga ratusan juta sehingga diduga enggan untuk membalas konfirmasi BCN Indonesia.
Namun menurut jenis korupsi yang dikuti dari laman aclc.kpk.go.id bahwa Pegawai negeri menerima suap, Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan, Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya, Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK, Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi dan Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
Sementara itu, Dalam temuan BPK RI TA. 2020 Bahwa kelebihan bayar Honorarium PNS Tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar senilai Rp. 123.250.000,00 juta rupiah. Dalam bahwa anggaran honorarium PPKD (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, BUD dan Kuasa BUD), dan honorarium TAPD serta Tim Teknis Anggaran tidak berpedoman kepada SSH Nomor 273 Tahun 2020.
Apakah penegak Hukum di kepri diduga sudah tidak sanggup untuk melakukan Pemberantasan tindak pidana korupsi, Sehingga terjadinya temuan di Pemerintah Kabupaten Anambas yang diduga mengakibatkan kelemahan dalam pengendalian Keuangan Daerah.
Dengan demikian, BCN Indonesia terus berupa melakukan konfirmasi kepada Setda dan Bupati Anambas Hukum dan Sanksi baik temuan berupa kelebihan bayar dan Aset pada pemerintah Kabupaten Anambas seperti Aset tanah, Gedung dan kendaraan motor sehingga menjadi temuan hingga Ratusan miliar.
Untuk itu, Diminta ketegasan kepada Cabjari Natuna di Tarempa agar melakukan pemeriksaan terhadap Pengguna Anggaran Pemerintah Anambas dan PPTK Supaya Agar kedepanya tidak adanya kesalahan teknis sehingga tidak terjadi kelebihan bayar pada honorarium PNS Kabupaten Anambas.
Penulis : Red
Berita Part : 6