BCN Indonesia – Terkait temuan BPK RI Bahwa di Sekretariat Daerah Tanjungpinang menjadi temuan berupa kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp165.481.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Bahwa terhadap dokumen KIB, konfirmasi kepada PPK dan PPTK, Pengurus Barang Setda dan Penyedia dhi. Komisaris PT BM pada tanggal 23 Februari, 24 Maret, 26 Maret, 28 Maret dan 12 April 2022, Terdapat kendaraan dinas yang tidak dilakukan perbaikan, Namun sebagaimana tercantum dalam faktur tagihan pihak bengkel.
Dalam temuan BPK RI Pengurus Barang Setda menjelaskan bahwa kendaraan operasional yang tercantum dalam
kontrak pemeliharaan diantaranya digunakan untuk kendaraan jabatan, kendaraan operasional di Bagian Setda, dengan kondisi sebagai berikut.
a) Kendaraan dengan nopol BP 1612 T pada pertengahan tahun 2021 diganti dengan
kendaraan nopol BP 1253 T;
b) Kendaraan dengan nopol BP 8048 T yang digunakan oleh Kepala Dinas Lingkungan
Hidup di dalam kontrak tertulis dengan nopol BP 8084 T;
c) Kendaraan dengan nopol BP 126 T dalam kondisi rusak berat dan masih berada di bengkel
PT BM sejak pertengahan tahun 2021;
d) Kendaraan dengan nopol BP 7011 T sudah berada di bengkel sejak setahun lalu, dan
e) Kendaraan dengan nopol BP 7963 T dipinjampakaikan kepada organisasi Forum
Komunikasi Umat Beragama;
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kendaraan dinas yang tidak dilakukan perbaikan sebagaimana tercantum dalam faktur tagihan pihak bengkel. PPK dan PPTK telah menyampaikan kepada BPK revisi faktur tagihan yang menunjukkan bahwa terdapat kendaraan dinas yang tidak dilakukan perbaikan.
Faktur tersebut telah dilakukan pengujian kembali dengan melakukan pemeriksaan serta konfirmasi kepada PPK dan PPTK, staf Setda, serta Pengurus Barang, menunjukkan bahwa terdapat kendaraan dinas yang tidak dilakukan perbaikan seperti yang tercantum pada faktur tagihan tersebut.
Sementara itu, PPK lebih lanjut menjelaskan bahwa benar kendaraan dinas telah dilakukan perbaikan di bengkel PT BM, dan menjelaskan terkait adanya jasa service dan pembelian suku cadang kendaraan yang tidak sesuai dengan faktur, karena ada kesalahan teknis di lapangan dan tidak ada yang mengawasi pekerjaan tersebut. PPK dan PPTK mengakui kurang cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan Belanja Pemeliharaan Kendaraan tersebut selama Tahun 2021
karena kurangnya pemahaman teknis terkait mesin kendaraan yang dilakukan pemeliharaan.
Konfirmasi kepada Komisaris PT BM pada tanggal 12 April 2022 dan diketahui bahwa untuk pemeliharaan kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah yang dikerjakan di bengkel tidak seluruhnya dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam revisi faktur hasil penghitungan ulang. Komisaris PT BM selaku pemilik perusahaan berkoordinasi dengan PPK Sekretariat Daerah terkait teknis kontrak dan pengajuan tagihan pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas.
Dengan demikian, maka atas realisasi pemeliharaan kendaraan dinas berupa jasa service dan pembelian suku cadang terjadi kelebihan pembayaran minimal senilai Rp165.481.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
Kemudian BCN Indonesia mencoba meminta konfirmasi lebih jelas serta pertanggungjawaban kepada Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang mengatakan “Baik pak, segera kami berikan jawaban terkait konfirmasi yg bapak lakukan, Terimakasih”.
Pada tanggal 19 Agustus 2022, Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang megirimkan Jawaban berupa Kwitansi bukti validasi pengembalian kelebihan pembayaran pemeliharaan dinas ke kas umum daerah Kota Tanjungpinang.
Namun, dari temuan BPK Bahwa terdapat kendaraan yang tidak di perbaiki, tetapi tercatat pad faktur tagihan pihak bengkel, Diduga PPK dan PPTK adanya unsur Dugaan persekongkolan dengan Pihak bengkel yang mana dalam temuan BPK RI Bahwa karena ada kesalahan teknis di lapangan dan tidak ada yang mengawasi pekerjaan tersebut.
Penulis : Mulian Pratama
Berita Part : 1