BCN Indonesia – Kecelakaan Lalu lintas kembali terjadi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 08.20 WIB.
Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazuardi mengatakan lakalantas tersebut terjadi anatara Bus Mercedes Benz dengan nomor polisi S 7056 UW dengan mobil Datsun Go dengan nomor polisi BA 1467 QF, Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1157 IN dan Hyundai States Mover Puskesmas dengan nomor polisi BA 1578 N serta truk tangki CPO dengan nomor polisi BA 8033 GU.
“Lakalantas beruntun yang melibatkan 5 mobil,” katanya.
Dia juga menjelaskan kejadian bermula dari kendaraan Bus Marcedes Benz nopol S 7056 UW yang di kemudikan oleh Amri (51) dengan membawa penumpang sebanyak 46 orang datang dari Pekanbaru menuju Kota Padang.
“Sampai di tempat kejadian diduga mengalami rem blong dan lepas kendali sehingga menabrak kendaraan Datsun Go Nopol BA 1467 QF yang datang dari arah berlawanan dan kendaraaan Bus Marcedes Benz terus melaju ke arah Padang dan menabarak kendaraan Toyota Calya BA 1157 IN dan kendaraan Hyundai Starex Mover BA 1578 N dan kendaraan Tanki CPO nopol B 8033 GU yang melaju dengan arah yang sama dengan Kendaraan Bus Marcedes Benz S 7056 UW dan kendaraan Bus menabrak lereng Bukit sehingga Bus terjatuh,” jelasnya.
Dia juga mengatakan akibat dari kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan dan 33 penumpang mengalami luka luka.
“Kabarnya memang penumpang dari bus tersebut adalah mahasiswa dari Universitas Riau,” jelasnya.
Selain itu katanya Bus tersebut terbalik dan menutupi jalan hingga akses dari arah Bukittinggi menuju Padang ataupun sebaliknya sempat terhalang sempat terhambat.
“Namun anggota kita segera mengatur lalu lintas dan mencoba mengevakuasi bus tersebut, saat ini jalan bisa dilalui tapi dengan buka tutup,” jelasnya.
Untuk korban sendiri, dia mengatakan sebanyak 25 orang dibawa ke RS Yarsi, 7 orang di RSUD Padang Panjang, dan 1 Puskesmas Kayutanam.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta dan kita menerapkan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 UU LLAJ,” imbuhnya.
Hingga saat ini polisi masih berusaha untuk mengevakuasi truk, dan melakukan olah TKP.(Af)