BCN Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong terciptanya perlindungan dan rasa aman dalam pemenuhan hak bagi para pekerja perempuan. Untuk itu, serikat pekerja atau buruh diminta untuk terus melakukan dialog dengan manajemen perusahaan terkait hal tersebut.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, diskusi dan komunikasi para pekerja perempuan dengan manajemen harus terus dilakukan. Hal itu penting untuk membangun budaya zero tolerance for harassment, guna terwujudnya kenyamanan bekerja bagi perempuan.
“Dialog sosial akan sangat berpengaruh dan memberikan manfaat bagi inklusivitas pekerja perempuan di dunia kerja,” ujarnya, Rabu (20/10).
Menurutnya, para pekerja perempuan kerap kali mendapatkan bentuk kekerasan atau pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal. Pemerintah menegaskan, kejadian atau kasus tersebut tidak boleh terjadi lagi.
“Inisiasi dialog sosial dengan manajemen perusahaan harus datang dari perempuan karena perempuan lebih memiliki kepekaan daripada laki-laki,” ucapnya.
Dikatakan, pekerja perempuan pun harus proaktif berdialog, menyosialisasikan ke kalangan pekerja dan perusahaan melalui forum-forum yang ada di perusahaan, agar tidak terjadi kekerasan dan pelecehan.
“Jika sering dilakukan sosialisasi, maka ruang bagi siapa pun yang akan melakukan kekerasan atau pelecehan menjadi tertutup,” imbuhnya
Menurutnya, sosialisasi anti-kekerasan atau pelecehan juga perlu dilakukan di luar tempat kerja, seperti keluarga dan lingkungan sosialnya. Dengan demikian, perempuan dapat merasa lebih aman dan nyaman saat bekerja.
“Sesuai arahan Menaker Bu Ida Fauziyah, kalau perusahaan punya komitmen, orang tidak berani macam-macam melakukan kekerasan atau pelecehan seksual,” tegasnya.
Kemnaker sendiri, kata Anwar, juga telah berpedoman kepada Sustainable Development Goals (SDGs) mengenai pengarusutamaan gender dan promosi pekerjaan yang layak dan mencerminkan adanya kerangka dan standar internasional yang mengatur kesetaraan gender; Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW); Deklarasi Beijing dan Mimbar Aksi untuk Pemberdayaan Perempuan; Konvensi inti ILO; serta Deklarasi, Konsensus dan Rencana Kerja ASEAN.
Semua pedoman dan kebijakan tersebut dihasilkan dari dialog-dialog sosial, yang dilakukan antara pemerintah dan organisasi sebagai rujukan dalam penyusunan strategi khusus Kemnaker.
“Kami berharap strategi ini dapat bermanfaat bagi transformasi Indonesia yang lebih produktif dan kompetitif dengan memajukan kesetaraan gender dan perlakuan yang sama bagi semua pekerja perempuan dan laki-laki,” pungkasnya.
Di sisi lain, pekerja perempuan juga menjadi salah satu kelompok rentan selama pandemi covid-19. Berdasar survei tenaga kerja nasional, penurunan tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 0,07% dan peningkatan tingkat pengangguran sebesar 0,45% dari angkatan kerja perempuan di pasar tenaga kerja.
Untuk itu dibutuhkan kebijakan untuk mewujudkan perlindungan untuk pemberdayaaan dan perlindungan tenaga kerja perempuan. Dengan demikian dapat berperan dalam pemulihan perekonomian di masa pandemi.
“Peningkatan kesadaran tentang peran perempuan dan perlindungan perempuan dalam angkatan kerja menjadi sangat penting, mengingat perempuan merupakan salah satu kelompok rentan yang perlu ditingkatkan peran dan perlindungannya di masa pandemi,” terang Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono.